Warga yang menerima SMS dari Kementerian Kesehatan wajib memiliki vaksin Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07 / Menkes / 12757/2020 menyatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis ini ( 31/12/2020).

Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti vaksinasi.

“Orang yang mendapat notifikasi lewat SMS ledakan harus mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19, ”bunyi keputusan itu.

Baca juga: Inilah Efek Samping Vaksin Sinovac yang Teruji Secara Klinis di Bandung

Pengecualian berlaku untuk orang yang tidak memenuhi kriteria untuk menerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin yang tersedia.

“Ini mengecualikan orang yang tidak memenuhi kriteria untuk menerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” tulis keputusan itu.

Keputusan Menteri Kesehatan tentang penargetan vaksinasi Covid-19 telah ditandatangani Menteri Kesehatan pada Senin (28/12/2020).

Bersamaan dengan itu, Menteri Kesehatan juga menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07 / Menkes / 12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Menteri Kesehatan Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan Indonesia

Ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi di Tanah Air.

Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc dan BioNTech, serta Sinovac.

Source