Jakarta, CNBC Indonesia – PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengingat secara hukum terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengingat PKPU baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, sidang permohonan PKPU baru akan digelar pada 15 Januari 2021.
Dalam surat Hak Jawabnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/12/2020), Direktur Utama Wanaartha Life Yanes Matulatuwa menegaskan ada salah tafsir atas pemberitaan PKPU.
“Ada salah tafsir atas pasal ini, Pemohon mengajukan PKPU dengan petitum seperti dikutip dari Sistem Informasi Pelacakan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami sangat berharap kepada redaksi yang berwenang dapat menerbitkan Hak Jawab sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab, serta Pasal 10 dan Pasal 11. dari Kode Etik Jurnalistik bahwa jurnalis Indonesia melayani hak jawab, dan hak koreksi secara proporsional. “
Menurut Yanes, dalam hak jawabnya pada artikel sebelumnya yang berjudul “Marah, 11 Pelanggan Ajukan Gugatan PKPU untuk Wanaartha Life, 22 Desember 2020, terkait nama perusahaan, yakni Wanaartha Life.
Pemberitaan tersebut, menurut Yanes, tidak memenuhi asas hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pers, dan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Artikel tersebut tidak memverifikasi / menguji informasi yang diperoleh dan mencemarkan nama baik kami.”
[Gambas:Video CNBC]
(tas tas)