Wahyu Trenggono menjadi Menteri KKP Sekjen Kiara: Kami kecewa

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maruf Amin mengumumkan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan

Reporter: Yhulia Susanto Vendy | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mereformasi (perombakan) kabinet. Ada enam nama menteri baru Jokowi.

Salah satu Sakti Wahyu Trenggono yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Kabinet Indonesia Maju.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengaku kecewa dengan pilihan Presiden Jokowi.

Ia berharap sosok yang dipilih haruslah seseorang yang paham dan berpihak pada masyarakat maritim. “Kami kecewa,” kata Susan kepada Kontan, Selasa (22/12).

Kata Susan, urgensi utama Menteri KKP yang baru adalah mencabut Peraturan Menteri yang bermasalah. Misalnya terkait lobster dan penggunaan alat tangkap yang merusak.

“Dan yang terpenting sebenarnya KKP tidak berani mengambil sikap terhadap konflik agraria yang terjadi di wilayah pesisir seperti Pulau Pari, Pulau Sangiang, Pulau Mandalika, Lombok,” kata Susan.

Baca juga: Para pengusaha berharap wajah baru Kabinet Indonesia Maju dapat mempercepat pemulihan ekonomi

Sebelumnya, Kiara menilai Menteri KKP yang baru harus memiliki sepuluh syarat. Pertama, komitmen untuk mencabut berbagai Peraturan Menteri (Permen) yang bermasalah, salah satunya Peraturan Menteri terkait ekspor benih lobster. Kedua, baik sebagai delegasi parpol maupun aktif di parpol.

Ketiga, bukan dari perusahaan / pengusaha. Keempat, bukan pelaku atau terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. Kelima, memiliki komitmen untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Keenam, berani menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Ketujuh, mendorong pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia.

Kedelapan, berkomitmen untuk menegakkan kebijakan terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016.

Baca juga: Pengusaha mengatakan menteri baru membawa optimisme

Kesembilan, tidak ada benturan kepentingan dengan institusi lain. Terakhir, Menteri KKP yang baru harus berani berdiri bersama masyarakat maritim untuk menolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020).

“Dalam Omnibus, Menteri KKP seharusnya melihat saja sumber daya perikanan akan habis,” kata Susan.

DONASI, Dapatkan Voucher Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatiannya, terdapat voucher gratis senilai donasi yang bisa digunakan untuk berbelanja di KONTAN Store.



Source