Tunjangan Meningkat, Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Tahun Depan: Okezone Economy

JAKARTA – Pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, saat ini pemerintah masih melakukan kajian mendalam.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan kenaikan tunjangan ASN. Kenaikan tunjangan seharusnya sudah dilakukan pada 2020, namun karena pandemi Covid-19, hal ini ditunda beberapa saat.

Namun, Tjahjo menjelaskan, kenaikan tunjangan ASN bakal meningkat signifikan. Dimana untuk posisi ASN terendah akan mendapatkan tunjangan minimal Rp. 9 sampai Rp. 10 juta.

“Insya Allah tahun ini karena pandemi Covid-19 kita juga akan tingkatkan manfaat ASN secara maksimal. Jadi pegawai ASN paling rendah bisa minimal Rp 9 sampai Rp 10 juta,” ujarnya, Senin (28/28). 12/2020).

Tjahjo menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok. Pasalnya, ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun. Kenaikan dana pensiun telah diperhitungkan oleh Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

“Saya kira sudah menjadi tugas kami di PanRB dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak mungkin menaikkan gaji pokok karena menyangkut pensiun, tapi kami dan mitra kami Taspen sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun. itu akan ditingkatkan, “katanya. .

Pemerintah sedang menyelesaikan perombakan skema gaji dan tunjangan ASN. Dengan skema baru, pendapatan PNS tidak lagi dipengaruhi oleh golongan dan pangkat tetapi dari beban dan risiko pekerjaan.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji. Perubahan skema adalah bagian dari reformasi birokrasi. “Reformasi penggajian ini tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji,” katanya

Dengan kata lain, kata Paryono, pembenahan skema gaji dan tunjangan masih memungkinkan PNS menikmati peningkatan pendapatan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai. Paryono menilai komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghilangkan banyak tunjangan. Dengan begitu, hanya ada dua tunjangan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan mahal yang diukur menurut daerah.

Baca Juga: Menjadi ASN Lewat Seleksi PPPK, 1 Juta Lowongan Guru Dibuka Tahun Depan

Source