Tindakan seorang petugas polisi yang memeras seorang wanita menjadi tersangka

Denpasar

Seorang petugas polisi di Denpasar, Bali memeras seorang perempuan berinisial MIS (21). Setelah dilaporkan ke Propam Polda Bali, polisi tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, MIS dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan polisi ke Propam Bali. Orang ini ternyata adalah anggota polisi yang aktif di Bali.

“Laporan hari ini terkait kode etik karena ini dilihat dari aparat kepolisian yang masih aktif. Jadi untuk langkah awal ini kita dipanggil oleh Propam untuk bertanya, mengklarifikasi kejadian, sinkronisasi dengan pemberitaan yang sudah viral. Jadi kita ada di sini dengan kode etik polisi, “kata kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

“Propam sudah mengatakan betul sebagai anggota aktif di Bali dan juga sedang diperiksa,” kata Usfunan.

Peristiwa pemerasan terjadi pada Selasa (15/12). Korban MIS didekati oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi dan menunjukkan kartu anggota.

Peristiwa itu terjadi saat MIS sedang melayani tamunya. MIS mengaku bekerja di prostitusi online di Bali akibat pandemi COVID-19.

“Malam itu ada tamu yang memesan. Setelah setengah jam, pelanggan ini datang ke kostnya. Dan saat mereka hendak bercinta, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu. Ternyata, saat buka, ada yang bilang kalau anggotanya. menunjukkan identitasnya, yakni anggota polisi, “ujarnya.

Polisi tidak hanya memeras, lihat lebih lanjut di halaman berikutnya.

Source