TEMPO.CO, Jakarta – Komnas HAM memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus penembakan 6 anggota Front Pembela Islam pada Kamis, 24 Desember 2020. Ada dua unsur saksi yang diperiksa, yakni anggota polisi dan anggota FPI.
Tim penyidik Komnas HAM memeriksa petugas polisi dari Polda Metro Jaya selama 5 jam mulai pukul 11.30 WIB. Pemeriksaan dilanjutkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan tim penyidik lainnya.
“Pemeriksaan ini untuk memperjelas alur kronologis, menguji kesesuaian dan ketidaksesuaian, serta memperdalam beberapa informasi yang sudah didapat,” kata Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Desember 2020.
Selain polisi, Komnas HAM juga memeriksa saksi anggota FPI. Komnas HAM merahasiakan lokasi pemeriksaan. “Di suatu tempat.”
Selain dua kegiatan tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM juga turut ambil bagian
beberapa dokumen pendukung lainnya di tempat yang berbeda dari 2 lokasi tersebut. Data dan informasi dikumpulkan dalam rangka investigasi penembakan anggota FPI di rest area KM 50.