INDOZONE.ID – Seorang wanita di Malaysia dipukul setelah dipukul oleh seorang pria berusia 58 tahun setelah membunyikan klaksonnya di sebuah tempat parkir kondominium.
Melaporkan dari halaman Dunia Buzz, Sabtu (18/12/2020), perempuan berusia 27 tahun itu mengalami lebam di wajahnya, terutama bibirnya. Peristiwa itu terjadi di tempat parkir mobil Kondominium Amadesa Resort di Desa Petaling, Kuala Lumpur.
Insiden tersebut terungkap setelah saudara laki-laki korban membagikan kronologi cerita di media sosial Facebook. Peristiwa itu terjadi pada pukul 20.30 waktu setempat saat perempuan itu menuju tempat parkir mobil kondominiumnya. Namun, Mercedes-Benz biru tua memblokir jalan dan memblokir arus lalu lintas ke tempat parkir.
Wanita itu dengan sabar menunggu beberapa menit tetapi kemudian memutuskan untuk membunyikan klakson. Mobil kemudian bergerak dan akhirnya bisa masuk ke tempat parkir.
Begitu dia selesai memarkir mobil, dia mengunci diri dan menuju tangga menuju ke lobi utama. Namun, seorang pria dari Mercedes-Benz biru menuju ke arahnya bertanya, “Kamu membunyikan klakson ah?”
Baca Juga: Kukira Sudah Mati, Saat Mau Diangkat, Ternyata Ikannya Tiduran Lagi, Bikin Netizen Takjub
Wanita itu menjawab dengan tegas dan menjelaskan bahwa itu karena dia telah menunggu begitu lama sehingga pria itu menghalangi jalannya.
Pria tersebut kemudian menyerang wanita tersebut dengan menjambak rambutnya dan meninju kepala dan wajahnya. Wanita itu berlari di belakang mobil untuk bersembunyi.
“Saya takut dan lari ke belakang mobil untuk bersembunyi karena saya sendirian dan tidak berdaya,” katanya.
Dia kemudian memanggil ayahnya untuk turun dan menyelamatkannya. Penyerang kemudian meninggalkannya dan kembali ke rumahnya. Akibat serangan itu, wanita tersebut mengalami pendarahan di mulut dan gusi bengkak serta luka ringan lainnya.
Wanita itu kemudian menjelaskan bahwa karena dia tidak menggunakan senjata apa pun, dia hanya bisa dituduh melakukan penyerangan. Sementara itu, belakangan terungkap pelaku dibawa ke pengadilan dan mengaku bersama serta didenda 2.000 ringgit (Rp7 juta).
Artikel Menarik Lainnya: