Jakarta, Indonesia
Pengadilan Indonesia pada hari Kamis menghukum mati enam teroris karena membunuh lima petugas polisi dalam kerusuhan 2018 di sebuah pusat penahanan.
Seorang hakim dalam kasus tersebut mengatakan hukuman mati telah diupayakan oleh jaksa.
“Semua terdakwa menerima [the death penalty] dan tidak mengajukan banding, “hakim, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena pembatasan berbicara dengan media, mengatakan kepada Anadolu Agency.
Ia mengatakan, majelis hakim menilai perilaku para terdakwa dalam kerusuhan itu sangat “sadis,” yang mengakibatkan tewasnya lima petugas polisi.
Kerusuhan itu pecah di sebuah penjara dengan pengamanan tinggi di luar ibu kota Jakarta pada tahun 2018.
Para narapidana menyandera enam petugas dan kemudian membunuh lima dari mereka. Empat petugas polisi lainnya juga terluka.
Menurut polisi, kerusuhan itu dipicu oleh perselisihan soal makanan.
* Ditulis oleh Rhany Chairunissa Rufinaldo dengan layanan bahasa Indonesia Anadolu Agency di Jakarta
Situs Anadolu Agency hanya memuat sebagian dari berita yang ditawarkan kepada pelanggan di AA News Broadcasting System (HAS), dan dalam bentuk ringkasan. Silakan hubungi kami untuk opsi berlangganan.