Terbukti Menerima Uang dari Imam Nahrawi, Penjaga Tahanan KPK Dipecat

Jakarta

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat, yakni pemecatan, terhadap salah satu pegawai tidak tetap di KPK yang berada di Bidang Keamanan Biro Umum. Karyawan tersebut dinyatakan bersalah menerima uang dari mantan Menpora Imam Nahrawi.

“Hari ini Dewan Pengawas KPK telah mengeluarkan putusan terhadap TK (Pegawai Tidak Tetap Biro Umum) dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan. Senin (21 / 12/2020).

Dewas KPK menyatakan pegawai yang menjadi wali narapidana ini terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g dan h dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Badan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum. Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ali menuturkan, pertimbangan Dewas untuk menjatuhkan sanksi berat adalah menilai pegawai tersebut menerima suap. Suap itu berupa uang dan hadiah.

Pelanggaran yang dilakukan mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi yang dianggap suap dan melakukan kontak langsung dengan pihak-pihak yang diketahui kasusnya sedang ditangani KPK, termasuk memberikan nomor kontak telepon kepada salah satu tahanan, menerima 3 dus makanan pempek, “jelas Ali. .

Ali menjelaskan uang yang diterima sebesar Rp. 300 ribu. Selain itu, karyawan ini pernah meminjam Rp. 800 ribu dari Imam Nahrawi.

Ketiga, meminjam Rp 800 ribu. Keempat menerima Rp 300 ribu dari salah satu napi KPK, ”ujarnya.

Keputusan ini juga diungkapkan oleh anggota KPK Syamsuddin Haris terkait Imam Nahrawi. Namun, menurut Syamsuddin, anggota KPK lainnya, Harjono, adalah ketua dewan etik KPK.

“Baik, tapi Pak Harjono boleh minta sisanya,” kata Syamsuddin terpisah.

(zap / dhn)

Source