ILUSTRASI. Karyawan mengamati layar monitor perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10). Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak atas penolakan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham.
Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Investor di pasar modal Indonesia ramai membahas rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memungut bea materai Rp. 10.000 untuk setiap Konfirmasi Dagang (TC) tanpa batas nilai.
Hal ini langsung membuat investor ritel khususnya menolak rencana tersebut. Mereka menilai pengenaan meterai itu tidak adil dan justru menggerus keuntungan atau bahkan modal investor karena investor juga membayar pajak untuk setiap transaksinya.
Apalagi jika nilai pembelian sahamnya di bawah Rp. 100.000, materai Rp. 10.000 harus dikenakan yang dapat membuat investor berpikir berkali-kali sebelum melakukan transaksi.
Baca juga: Mulai tahun depan, transaksi di pasar modal dikenakan bea materai Rp10.000
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak langsung membenarkan. Berikut adalah keterangan Ditjen Pajak sebagaimana dikutip dari Ditjen Pajak disana:
Sehubungan dengan beredarnya informasi kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 1 Januari 2021 dikenakan Bea Materai pada Konfirmasi Dagang (TC) sebagai dokumen transaksi efek (saham, obligasi, dll) tanpa batasan nilai, dengan ini kami sampaikan. klarifikasi berikut:
- Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan pelaksanaan untuk Undang-Undang Bea Meterai yang baru (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020).
- Pengenaan Bea Meterai dilakukan terhadap dokumen dengan memperhatikan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen tersebut dan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat.
- Selain itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program dan / atau kebijakan pemerintah dari instansi yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
- DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan ini.
Hal tersebut kami sampaikan untuk dimaklumi sembari menunggu peraturan pelaksanaan dari UU Meterai keluar.
DONASI, Dapatkan Voucher Gratis!
Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatiannya, terdapat voucher gratis senilai donasi yang bisa digunakan untuk berbelanja di KONTAN Store.