PIKIRAN ORANG – Istri pertama Kiwil, Rohimah Alli, datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menggugat cerai suaminya.
Gugatan cerai Rohimah terhadap Kiwil masuk dengan nomor perkara 4283 / pdt.G / 2020 / PA.JS, yaitu atas nama Penggugat Rohimah binti Matalih.
Sementara itu, tergugat Wildan Delta bin Syamsuar dengan jenis kasus perceraian per Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga: Inggris Temukan Jenis Baru Covid-19, SBY: Saya Harap Pemerintah Ambil Langkah Cepat dan Tepat
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan sidang pertama gugatan cerai Rohimah di Kanwil dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2021.
“Telah ditetapkan kasus nomor 4283 / pdt.G / 2020 / PA.JS akan disidangkan pada 20 Januari 2021,” kata Taslimah. Mind-Rakyat.com di channel YouTube Hitz Infotainment pada hari Senin, 21 Desember 2020.
Pengadilan mewajibkan Rohimah dan Kiwil hadir ke persidangan dengan agenda mediasi, agar nantinya Kiwil dan Rohimah menempuh jalan damai terlebih dahulu.
Baca juga: Ada Pengerjaan Penambahan Jalan Tol, Jasa Marga Buka dan Tutup Rest Area KM 50
“Penggugat dan tergugat wajib hadir di persidangan karena dipanggil untuk dirujuk langsung oleh prinsipal dan dimediasi,” kata Taslimah.
Terkait alasan Rohimah menggugat cerai Kiwil, Taslimah mengatakan akan dikaji lebih lanjut dalam proses persidangan.