Jakarta –
PTPN VIII mengeluarkan surat panggilan yang meminta Markaz Syariah (MS) untuk menyerahkan tanah tempat dibangunnya Pondok Pesantren Syariah (Ponpes) Markaz. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tanah milik negara tidak bisa dikuasai oleh individu / masyarakat.
“Tanah milik PTPN akan dikembalikan menjadi milik negara ketika hak milik PTPN sudah habis. Tanah tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat,” kata juru bicara Kementerian ATR / BPN M Taufiqulhadi saat dihubungi. detikcom, Kamis (24/12/2020).
Pelepasan hak atas tanah milik negara masih dimungkinkan, namun harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Kecuali tanahnya sudah dibebaskan Menteri BUMN. Untuk dilepas BUMN harus diserahkan dulu,” kata Taufiq.
Atas permintaan itu, kementerian terkait yakni Kementerian BUMN akan mempertimbangkannya. Apakah akan mengabulkan permintaan atau tidak.
Berdasarkan permintaan tersebut, Menteri BUMN akan mempertimbangkan status tanah milik PTPN (BUMN), kata Taufiq.
Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi ke Pondok Pesantren Markaz Syariah (Ponpes) Megamendung yang dipimpin Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, lahan pesantren milik PTPN VIII. PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan tanah di lokasi tersebut.
“Dengan ini kami informasikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat panggilan kepada seluruh penghuni di kawasan Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik Pimpinan FPI,” ujar Corporate Secretary PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis yang diterima. . detikcom, Kamis (24/12).
Sementara itu, Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi Pondok Pesantren Markaz. Namun Habib Rizieq mengatakan, lahan tersebut ditinggalkan oleh PTPN VIII.
Tanah ini Saudara sertifikat HGU atas nama PTPN, BUMN itu. Ya tidak bisa kita pungkiri. Tapi tanah ini sudah diolah masyarakat lebih dari 30 tahun. Belum pernah ditangani oleh PTPN. ”Ujarnya.
(asp / ibh)