Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) menjelaskan bahwa tanah Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, adalah milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepaskan ke masyarakat. . Front Pembela Islam (FPI) membela diri dengan menyinggung yurispudensi Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengakui bahwa hak guna usaha atas tanah Markaz Syariah adalah milik PTPN VIII. Namun FPI, kata Aziz, mengacu pada MA Nomor 329K / Sip / 1957 tanggal 24 September 1958.
“Memang HGU itu milik PTPN VIII. Namun ada MA Yurisprudensi No. 329K / Sip / 1957 tanggal 24 Sept 1958 yang menegaskan bahwa mereka yang membiarkan tanah selama 18 tahun dikuasai orang lain dianggap telah memberikan atas hak atas tanah, ”kata Aziz kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Terpisah, detikcom cek tentang yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 329 K / Sip / 1957 tanggal 24 September 1958 yang dikutip dalam putusan Mahkamah Agung. Berikut MA Yurisprudensi 1958:
“Seseorang yang meninggalkan tanah yang selama 18 (delapan belas) tahun menjadi haknya untuk dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (rechtsverwerking).”
Aziz menegaskan, FPI siap melepas lahan ke PTPN VIII untuk kepentingan negara. Namun, kata Aziz, PTPN VIII harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan di lahan tersebut.
“Kalau memang PTPN VIII ingin memanfaatkannya untuk kepentingan negara silakan saja, tapi ganti biaya yang telah dikeluarkan masyarakat karena kerja lembur dan membangun di atasnya,” ujarnya.
Untuk lebih lanjut, lihat halaman berikutnya …