Bisnis.com, JAKARTA – Larangan penerbangan AirAsia dan Batik Air rute Jakarta-Pontianak oleh Satgas Covid-19 Kalimantan Barat dinilai sudah tidak relevan.
Denon Prawiraatmadja, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dalam surat yang ditujukan kepada pemerintah, mengatakan pelarangan penerbangan AirAsia dan Batik Air karena ada pasien yang terjangkit Covid-19 merupakan tindakan yang tidak tepat.
“Bisa dibilang AirAsia dan Batik Air tidak pantas dikenai sanksi larangan terbang karena penumpang yang teridentifikasi positif Covid-19,” kata Denon dalam surat yang ditujukan kepada Menko, Mendagri, Menkes. dan Kepala Satgas Covid-19 Bisnis. diterima Jumat (25/12/2020).
Menurut INACA, maskapai dan pengelola bandara tidak memiliki tanggung jawab untuk memeriksa calon penumpang terkait status kesehatan dan Covid-19 mereka.
“Petugas KKP di bawah Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas prosedur tersebut,” ujarnya.
Denon mengatakan, INACA meminta pemerintah pusat mempertimbangkan keputusan pemerintah daerah. Karena sanksi tersebut tidak relevan dan tidak adil bagi kita sebagai operator penerbangan dan operator bandara, ujarnya.
INACA sendiri menyatakan sanksi hanya boleh dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan selaku pemilik kewenangan.
Pemberian sanksi tersebut telah dikonfirmasi oleh Bisnis terhadap Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro. Namun, pesan yang dikirim belum dibalas.
Meski begitu, Batik Air telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa seorang pasien yang terinfeksi Covid-19 ditemukan pada penerbangan ID-6220 pada Senin (22/12) di jalur Jakarta – Pontianak melalui Bandara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK). ).
Danang mengatakan sesuai persyaratan perjalanan udara, penumpang yang bepergian dengan pesawat sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di dinas kesehatan dan sudah ditandatangani petugas medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan tes kesehatan terhadap setiap tamu.
Pemeriksaan keamanan penerbangan selama Pandemi Covid-19 dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas keamanan penerbangan yang mengelola bandara, kemudian pemeriksaan keamanan kedua.
“Jika ada penumpang yang bermasalah atau ada yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan niat maskapai,” ujarnya.
TIDAK ADA TERBANG
Sebelumnya, Pemprov Kalbar memberlakukan larangan terbang terhadap maskapai AirAsia.
Sanksi tersebut ditetapkan setelah ditemukannya seorang pasien positif Covid-19 dalam penerbangan kemarin (24/12/2020) yang hasil tesnya keluar hari ini, Jumat (25/12/2020).
Larangan menerbangkan AirAsia ke Pontianak berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021.
Dalam salinan surat itu Bisnis bisa, surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius Ik atas nama Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Larangan penerbangan AirAsia dalam surat No. 553/665 / Dishub-D diatur untuk rute Jakarta-Pontianak.
Sebagai informasi, kegiatan Swab dadakan akan terus diintensifkan bagi penumpang bandara yang akan masuk ke Kalbar khususnya dari Zona Merah, ”kata Ignasius dalam suratnya.
Masuk / Daftar
Bisnis Indonesia bersama 3 media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak virus corona yang disalurkan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (Rekening BNI: 200-5202-055).
Ayo, bantu donasi sekarang! Klik di sini untuk lebih jelasnya.