PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengeluarkan surat panggilan terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah (Ponpes) Megamendung yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun angkat bicara di tengah kontroversi pertanahan.
Panggilan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tertanggal 18 Desember 2020. Tertulis, ada permasalahan penggunaan fisik lahan HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agro-Budaya Markaz Syariah sejak 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Masih dalam surat panggilan, Markaz Syariah diminta menyerahkan tanah paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat tersebut. Jika surat panggilan tidak diindahkan, maka akan dilaporkan ke Polda Jabar.
Berikut isi somasi tersebut:
Sehubungan dengan masalah penguasaan fisik atas tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas – + 30,91 Ha berlokasi di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 Tanpa ijin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa tanah yang Anda kuasai merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.
Perbuatan saudara ini merupakan tindak pidana penggelapan hak milik tidak bergerak, larangan menggunakan tanah tanpa izin atau kuasa yang sah dan / atau pemindahan sebagaimana diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 tahun 1960 dan atau Pasal 480 dari KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir kepada Anda dan memberikan peringatan kepada Anda untuk segera menyerahkan tanah tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat ini. Jika dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima surat ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melaporkannya ke polisi cq. Polisi Darah Jawa Barat.
Demikian somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
FPI sendiri yang membenarkan panggilan tersebut dan telah menerimanya. Kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali berupaya mengelola lahan yang disengketakan tersebut.
“Ya sudah ada proses sebelumnya, beberapa kali membenahi, lalu niat baik Markaz Syariah untuk lahan yang kita gunakan, dan kita manfaatkan untuk bercocok tanam. Dan sudah banyak yang memulainya. Diantaranya menanam alpukat, hal lain yang tidak dipakai, ”kata kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).
Habib Rizieq, kata Ichwan, membeli lahan dari petani setempat. Tanah tersebut dibeli karena dianggap terbengkalai.
Namun, Ichwan belum memastikan kapan Habib Rizieq akan membeli lahan tersebut. Termasuk kepastian berapa luas tanah milik PTPN VIII atau areal Markaz Syariah.
“Karena datanya perlu kita jawab dari PTPN. Datanya (luas lahan) belum tercerahkan pengelola, baru kita eksplorasi, nanti (diketahui) setelah berkoordinasi dengan pengelola Megamendung,” ujarnya.
Ichwan mengatakan dia tidak yakin apakah dia akan mengikuti atau tidak soal pengembalian tanah itu. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan pengurus pesantren Markaz Syariah.
Terkait sengketa tanah tersebut, PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan tanah di lokasi tersebut. PTPN VII membenarkan bahwa tanah itu miliknya.
Tertulis, ada permasalahan pemanfaatan fisik lahan HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agro Budaya Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. .
“Dengan ini kami informasikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat panggilan kepada seluruh penghuni di kawasan Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik Pimpinan FPI,” ujar Corporate Secretary PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis Markaz Syariah , Kamis (24/12/2020).
Habib Rizieq berbicara tentang lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Apa kata Habib Rizeq?