CIAMIS, KOMPAS.com – Pemilihan kepala desa dilakukan serentak di sejumlah desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (19/12/2020).
Namun, ada yang menarik di Padamulya Pilkades, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Calon kepala desa adalah pasangan suami istri. Suami bernama Haerudin (50) itu harus melawan istrinya sendiri, Yuliani (41).
Pasangan ini berasal dari Dusun Ciawitali, Desa Padamulya. Pilkades Padamulya hanya diikuti oleh dua calon, yakni pasangan.
Ditemui di kediamannya, Sabtu pagi, Haerudin mengaku pernah menjadi Kepala Desa Padamulya periode 2007-2013.
Baca juga: Pelaksanaan Pilkades 2020 Direkomendasikan Mengikuti Aturan Implementasi Protokol Kesehatan Saat Pilkada
Ketika masa jabatannya berakhir, dia mencalonkan diri untuk masa jabatan lain, tetapi kalah.
“Kami kalah dari Pak Dede Ali,” kata Haerudin didampingi lawannya dalam pemilihan kepala desa yang juga istrinya, Yuliani.
Pada Pilkades 2020, Haerudin mengaku awalnya sudah tidak ingin mencalonkan diri lagi. Namun, hingga penutupan pendaftaran, belum ada calon yang mendaftar.
“Penutupan D-5 belum ada yang mendaftar,” ujarnya.
Saat itu, Haerudin sudah mendesak kepala desa incumbent, sekretaris desa, bahkan tokoh masyarakat dan pemuda untuk maju dalam Pilkades. Tapi tidak ada yang mendaftar juga.
“Saya tidak berambisi menjadi kepala desa. Saya bahkan menawarkan dan mendorong warga lain untuk maju, tapi tidak ada yang terdaftar. Justru mereka berbalik, warga mendorong saya untuk maju,” ujarnya.
Terakhir, pada penutupan H-2 pendaftaran, Haerudin mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa. Ia juga melengkapi dokumen persyaratan calon.
Masalah lain muncul. Menurut Haerudin, perda tidak memperbolehkan calon tunggal.
Di menit-menit terakhir penutupan pendaftaran, istri Haerudin, Yuliani, juga mendaftar sebagai calon kepala desa.
“Untuk menyelamatkan pesta demokrasi warga, istri saya mendaftar. Hanya lima menit sebelum penutupan,” kata Haerudin.
Visi, misi dan kebutuhan suami dibuat
Yuliani mengatakan, suaminya, Haerudin, membuat visi dan misi pencalonannya sebagai kepala desa. Pasangan nomor urut 1 bahkan sudah menyiapkan persyaratan pencalonan lainnya.
“Anda membuat lebih banyak visi dan misi. Sisanya diberikan kepada saya,” katanya.
Bahkan selama kampanye, mereka pergi bersama. Di hadapan massa yang bersimpati, pasangan suami istri ini menjelaskan visi dan misi mereka.
“Tapi saya juga mengkampanyekan diri sendiri, bukan dengan Anda,” kata Yuliani.
Pemungutan suara
Pencoblosan pilkades serentak di Kabupaten Ciamis dilakukan dengan protokol kesehatan. Tak terkecuali di Padamulya Pilkades.
Sementara itu, Kepala Desa Padamulya, Haris menjelaskan, di setiap TPS terdapat tempat cuci tangan, sarung tangan plastik, masker, dan pensanitasi tangan.
Setiap pemilih memiliki waktu yang ditentukan untuk mengunjungi TPS.
“Jadi tidak ada keramaian,” jelasnya.
Baca juga: Pilkades Akan Digelar, Satgas Covid-19: Tingkatkan Kebutuhan Logistik untuk Penegakan Protokol Kesehatan
Dulu, pemungutan suara biasanya dilakukan di satu tempat, yaitu balai desa. Pada saat pandemi, tempat pemungutan suara meningkat.
“Sekarang ada 11 TPS yang tersebar di 6 dusun. Jumlah pemilih 4028 orang,” jelas Haris.
Pilkades di Ciamis telah ditunda dua kali. Hal tersebut terkait dengan kondisi pandemi Covid-19.
“Tertunda karena Covid-19. Makanya saat ada izin dari Menteri Dalam Negeri, protokol kesehatan lebih diutamakan,” jelas Haris.