Sri Mulyani Tegaskan Jual Beli Saham Tidak Dikenakan Bea Meterai Rp 10.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak dikenai bea materai Rp10.000, melainkan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara berkala.

Jadi, tidak diberlakukan materai per saham untuk transaksi jual beli seperti yang muncul di berbagai media sosial, kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual tentang realisasi APBN. Antara, Selasa (22/12/2020).

Dia menjelaskan, materai Rp 10.000 itu bukan pajak atas transaksi, melainkan pajak dokumen atau perdata.

Di bursa, kata dia, bea meterai diberlakukan untuk konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara berkala, yakni setiap hari pada semua transaksi jual beli.

Baca juga: Mulai Awal Januari, Transaksi Investor di Bursa Dikenakan Bea Meterai Rp 10.000

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyusun peraturan tentang materai, termasuk skema pengenaan dokumen elektronik yang menggunakan stempel elektronik.

Namun, mengingat segel elektronik belum ada, lanjutnya, Kementerian Keuangan sedang melakukan persiapan infrastruktur untuk pembuatan, distribusi, dan penjualan segel elektronik.

Dengan begitu, kata dia, pada 1 Januari 2021, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik tidak akan diberlakukan karena masih memerlukan persiapan.

Konfirmasi perdagangan ini adalah dokumen elektronik, jadi materai juga harus stempel elektronik. Saat ini kami masih mempersiapkan seluruh infrastruktur agar tidak berlaku mulai 1 Januari 2021, ”imbuhnya.

Baca juga: Massa Menolak Rencana Jual Beli Saham Dikenakan Materai Rp 10.000

Pemerintah, lanjutnya, tidak memiliki tujuan untuk menghilangkan tingginya minat generasi milenial yang semakin sadar berinvestasi, termasuk berinvestasi di saham.

Untuk itu, pengenaan meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan memperhatikan batasan nilai wajar.

“Pemerintah pasti akan mempertimbangkan batasan kewajaran yang tercantum dalam dokumen tersebut dan dalam undang-undang juga diperhitungkan kemampuan masyarakat. Saya berharap ini akan mengakhiri spekulasi dan berbagai pertanyaan belakangan ini,” ujarnya.

Petisi penolakan

Sebelumnya di media sosial, sejumlah investor ritel menyatakan penolakannya atas rencana pengenaan bea materai Rp 10.000 atas transaksi saham. Penolakan ini tak hanya disampaikan melalui akun media sosial di Twitter dan Instagram, tapi juga mengajukan petisi.

Baca juga: Sri Mulyani: Materai Tidak Dipungut Per Transaksi Saham

Petisi itu sendiri ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.

“Sebagai investor retail dengan modal kecil. Tentu saja biaya materai sangat memberatkan kami. Potensi investor retail di masa depan sangat menjanjikan. Banyak orang mulai menyadari bahwa mereka ingin mengalihkan dananya untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, “tulis Inan Sulaiman, salah satu investor saham yang mengajukan petisi.

“Bantu kami Bapak dan Ibu sekalian, Kami adalah orang-orang kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui Pasar Modal di Indonesia. Alangkah baiknya regulasi mengenai biaya Materai per Konfirmasi Dagang dievaluasi dan direvisi. Setidaknya diberi a batas bawah meterai Rp 100.000, – per TC agar tidak membebani kita pengecer kecil yang mencoba bertarung di Pasar Modal Indonesia, ”ujarnya lagi.

Baca juga: Meski Corona, Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Meningkat

Pengenaan bea meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Meterai) tanggal 26 Oktober 2020 terdapat ketentuan yang harus diperhatikan oleh investor yang terkait dengan Transaksi Efek di Bursa.

Investor lainnya, Lukman Fahd, mengeluhkan hal serupa. Ia mengatakan, pengenaan bea materai Rp. 10.000 sangat memberatkan investor ritel karena jumlah nominal transaksinya relatif kecil.

“Saya investor retail dan jumlah transaksinya kecil, kalau dikenai biaya 10 ribu per TC cukup memberatkan,” ujarnya di situsnya. Change.org.

Baca juga: Mengenal Penggunaan Materai Rp 10.000 yang akan Berlaku di 2021

Source