Sri Mulyani menegaskan, jual beli saham tersebut tidak dikenakan bea materai Rp 10.000

ILUSTRASI. Sri Mulyani menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak akan dikenakan bea materai Rp 10.000.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar bahwa setiap transaksi jual beli saham akan dikenakan bea materai Rp 10.000. Ia menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak akan dikenakan bea materai Rp10.000, melainkan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara berkala.

“Jadi, tidak diberlakukan materai per saham untuk transaksi jual beli seperti yang muncul di berbagai media sosial,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual realisasi APBN, dilansir Antara, Selasa (22/12 /). 2020).

Dia menjelaskan, materai Rp 10.000 itu bukan pajak atas transaksi, melainkan pajak dokumen atau perdata.

Di bursa, kata dia, bea meterai diberlakukan untuk konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara berkala, yakni setiap hari pada semua transaksi jual beli.

Baca juga: Meterai Rp 10.000 untuk dokumen elektronik dibatalkan 1 Januari 2021

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyusun peraturan tentang materai, termasuk skema pengenaan dokumen elektronik yang menggunakan stempel elektronik. Namun, mengingat segel elektronik belum ada, lanjutnya, Kementerian Keuangan sedang melakukan persiapan infrastruktur untuk pembuatan, distribusi, dan penjualan segel elektronik.

Dengan begitu, kata dia, pada 1 Januari 2021, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik tidak akan diberlakukan karena masih memerlukan persiapan.

Baca juga: Materai Rp 10.000 atas Transaksi Saham yang Diprotes

Konfirmasi perdagangan ini adalah dokumen elektronik, jadi materai juga harus stempel elektronik. Saat ini kami masih mempersiapkan seluruh infrastruktur agar tidak berlaku mulai 1 Januari 2021, ”imbuhnya.

Pemerintah, lanjutnya, tidak memiliki tujuan untuk menghilangkan tingginya minat generasi milenial yang semakin sadar berinvestasi, termasuk berinvestasi di saham. Untuk itu, pengenaan meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan memperhatikan batasan nilai wajar.

“Pemerintah pasti akan mempertimbangkan batasan kewajaran yang tercantum dalam dokumen tersebut dan dalam undang-undang juga diperhitungkan kemampuan masyarakat. Saya berharap ini akan mengakhiri spekulasi dan berbagai pertanyaan belakangan ini,” ujarnya.

DONASI, Dapatkan Voucher Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatiannya, terdapat voucher gratis senilai donasi yang bisa digunakan untuk berbelanja di KONTAN Store.



Source