Jakarta, CNN Indonesia –
Anggota Tim Penasihat Hukum Front Pembela Islam (FPIIchwan Tuankotta mengatakan santri di Pondok Pesantren Markaz Agrocultural Islamic Boarding School, Megamendung, Jawa Barat, tergabung dalam Rizieq Shihab terus menjalani proses pembelajaran seperti biasa.
Hal tersebut ia ucapkan menanggapi panggilan yang dikirimkan oleh PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) terkait polemik kepemilikan tanah di pesantren.
“Ya, tidak ada. Masih berjalan, masih belajar, masih seperti biasa,” kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/12).
Ichwan mengatakan, situasi di Pesantren milik pimpinan FPI Rizieq Shihab sejauh ini tidak berubah. Masih seperti biasa.
Sekitar 300 santri di pesantren Rizieq Shihab masih menjalankan aktivitas rutinnya.
“Tidak ada yang berubah. Masih belajar seperti biasa,” ujarnya.
Terkait polemik kepemilikan dan penggunaan tanah milik PTPN VIII, Ichwan mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat balasan. FPI juga akan menemui PTPN VIII untuk menanggapi panggilan terkait sengketa tanah di pesantren tersebut pada Senin (26/12) di Bandung.
Tim hukum FPI, lanjutnya, akan memberikan penjelasan detail kepada PTPN VIII dalam rapat tersebut.
“Jadi hari senin kita akan berangkat ke bandung untuk menjawab somasi PTPN VIII menjelaskan semua dengan balasan dari kami, “katanya.
Polemik itu bermula ketika PTPN VIII melayangkan surat panggilan terhadap Pondok Pesantren Agrokultural Syariah. Isi surat PTPN VIII nomor SB / 11/6131 / XII / 2020 tanggal 18 Desember 2020, yaitu meminta tanah dikosongkan 7 hari setelah surat diberikan.
Pasalnya, tanah yang dibangun pesantren merupakan aset milik PTPN 8 berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.
PTPN VIII berpendapat bahwa perbuatan mendirikan bangunan di atas tanah merupakan tindak pidana penggelapan hak milik tidak bergerak dan pelarangan penggunaan tanpa izin hak.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan lapor ke Polda Jabar,” tulis surat itu.
Pemimpin FPI Rizieq Shihab telah mengeluarkan pernyataan.
Diakuinya, sertifikat HGU tersebut memang atas nama PTPN VIII. Namun, Rizieq berdalih masyarakat berhak membuat sertifikat atas lahan kosong yang sudah digarap masyarakat lebih dari 20 tahun. Ia mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
PTPN VIII, kata Rizieq, sudah lebih dari 30 tahun menelantarkan lahan.
“Karena itu, HGU harus dibatalkan. Jika dibatalkan maka HGU itu milik masyarakat,” ujarnya.
Rizieq mengaku mendirikan pesantren dengan membayar sejumlah uang kepada petani di tanah yang bersangkutan. Ia juga mengaku memiliki sertifikat di atas tanah tempat pesantren berdiri.
“Jadi tidak menyita dan petani datang dengan membawa surat yang sudah ditandatangani oleh kepala desa setempat dan RT. Itu namanya beli tanah yang sudah diolah secara berlebihan,” kata Rizieq.
(rzr / bmw)
[Gambas:Video CNN]