Memuat …
Polemik itu muncul setelah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat panggilan kepada pengurus pondok pesantren tersebut. Dalam sidang tanggal 18 Desember 2020, PTPN VIII meminta kepada pengurus pondok pesantren untuk segera menyerahkan tanah tersebut.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mengomentari polemik ini. Menurutnya, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah pesantren merupakan persoalan sederhana.
Menurutnya, pemerintah mencurigai lahan pesantren tersebut merupakan pembiayaan gerakan Habib Rizieq Shihab (HRS). Namun, kata dia, hal itu salah karena tidak ada usaha perkebunan di sana.
“Soal HGU Megamendung menurut saya sederhana saja. Pemerintah mencurigai ini sumber pendanaan gerakan HRS selama ini. Matikan logistik, gerakan bisa ditekan. Ternyata salah, Tidak ada bisnis perkebunan di sana. Sekarang pemerintah bingung sendiri, “kata Andi Arief melalui akun Twitternya, @AndiArief_, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan hukum atas status puluhan ribu hektare lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Habib Rizieq Shihab di Megamendung harus diselesaikan dulu.Baca juga: Mahfud MD: Persoalan Hukum Tanah Ponpes Habib Rizieq Harus Selesaikan Dulu)
Baca beritanya, jangan cuma judulnya. Saya bilang, masalah hukum harus diselesaikan dulu, apakah tanah itu milik negara atau bukan. Tolong selesaikan undang-undang kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN Kalau jelas negara pemiliknya, bisa kami usulkan dijadikan pondok pesantren bersama, ”kata Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, dikutip Selasa (29/12/2020).
Pernyataan mantan Ketua MK itu menjawab pertanyaan warganet yang mempertanyakan pernyataan Mahfud MD dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan harus dilanjutkan untuk pesantren.Baca juga: DPP FPI Secara Resmi Ajukan Surat Tanggapan Atas Pengajuan PTPN VII Soal Tanah Markaz Syariah )
(bendungan)