Front Pembela Islam (FPI) mengklaim Habib Rizieq Shihab (HRS) membeli tanah dari petani sebelum membangun Pondok Pesantren Markaz Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dibina oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya siap melepas tanah asalkan ada ganti rugi.
“Bahwa pengurus MS-MM siap melepas tanah jika dibutuhkan negara, tapi tolong beri ganti rugi kepada keluarga dan masyarakat yang telah mengeluarkan uang untuk membeli tanah yang terlalu banyak dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24 / 12/2020).
Menurut dia, uang santunan tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Markaz Syariah di tempat lain. Makanya FPI minta ganti rugi.
“Biaya santunan bisa digunakan untuk membangun kembali Pondok Pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” ujarnya.
Sebelumnya, PTPN VIII mengeluarkan surat panggilan yang meminta Markaz Syariah (MS) menyerahkan tanah tempat dibangunnya Pondok Pesantren Syariah (Ponpes) Markaz. FPI mengklaim Habib Rizieq Shihab (HRS) membeli tanah dari petani sebelum membangun pesantren.
“Yang perlu diperhatikan, masuknya IB HRS dan pengurus yayasan MS-MM mendirikan pesantren adalah dengan membayar kepada petani, bukan merampasnya,” kata Aziz Yanuar, FPI Wasekum dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1). / 12).
Aziz menegaskan, FPI tidak pernah merampas tanah siapa pun. Ia mengatakan, petani membawa surat yang telah ditandatangani aparat desa setempat. Padahal, kata dia, dokumen itu sudah disalin ke gubernur dan bupati setempat.
“Dan petani datang dengan membawa surat yang ditandatangani oleh kepala desa setempat dan RT. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu ada semua suratnya. Itu namanya beli lahan over-overturated,” ujarnya.
“Dokumennya lengkap dan sudah disalin ke instansi negara, dari bupati sampai gubernur. Dan memang benar tanah itu milik PTPN VIII yang diusahakan oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan tidak kami sita tanah PTPN VIII. , tapi kami beli dari petani, ”lanjutnya.
Di sisi lain, Aziz mengatakan HRS bersedia berangkat dari Markaz Syariah, selama pemilik tanah mampu membayar biaya pembangunan pesantren.
“Bahwa pengurus MS-MM siap melepas tanah jika dibutuhkan negara, tapi tolong ganti rugi uang keluarga dan masyarakat yang telah dikeluarkan untuk membeli tanah berlebih dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan sehingga ganti rugi. biayanya bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz. Syariah ditempat lain, ”ujarnya.
Tonton video ‘Disomasi PTPN, Markaz Syariah dijaga ketat’:
[Gambas:Video 20detik]