Sengketa Tanah Ponpes Habib Rizieq, Muhammadiyah Tuntut Penyelesaian …

Memuat …

JAKARTAPimpinan Pusat Muhammadiyah (PP) meminta agar sengketa penguasaan dan pemanfaatan puluhan ribu hektare tanah di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah Agro-Budaya diselesaikan sesuai ketentuan.

“Masalah tata guna lahan PTPN VIII harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan FPI Syariah Markaz Sebagai Pondok Pesantren)

Menurut Mu’ti, pihak yang lebih berwenang adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN, dan Pemerintah Jawa Barat. Pernyataan Mu’ti itu menanggapi pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang berharap lahan tersebut terus digunakan untuk Pondok Pesantren Agro-Budaya Markaz Syariah. “Kalau Pak Mahfud sependapat, mungkin lebih sebagai pribadi. Lebih baik pejabat negara, termasuk menteri, tidak banyak wacana dan polemik di ranah publik,” ujarnya. (Baca Juga: Akhiri Sengketa, DPR Minta Tanah Pesantren FPI di Megamendung Klarifikasi)

Pernyataan Mu’ti tersebut sejalan dengan pendapat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily yang mengatakan bahwa kepemilikan tanah yang diperintahkan PTPN VIII harus segera diklarifikasi. “Ini penting agar tidak menjadi polemik di masyarakat. Institusi mana pun harus jelas tentang aturan kepemilikan tanah sebagaimana diatur dalam UU Agraria,” kata politikus Partai Golkar itu, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dibimbing Helikopter Sejak Kamis)

Ace menuturkan, bukan soal apakah tanah itu digunakan untuk kepentingan positif seperti pembangunan pesantren, tapi soal bagaimana cara mendapatkan legalitas tanah negara yang digunakan untuk kepentingan umum. “Jika tanah memiliki legal standing yang jelas, maka negara bisa memanfaatkan sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Habib Rizieq, Permohonan Sengketa Tanah Pesantren Muhammadiyah Harus Diselesaikan Sesuai Aturan

Oleh karena itu, jika proses hukum atas tanah tersebut ternyata merupakan hak negara, maka pemerintah ingin memanfaatkannya untuk dikelola dan diserahkan untuk pembangunan pesantren seperti Markaz Syariah, itu soal lain. Diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII sudah melayangkan somasi ke pesantren tersebut. Markaz Syariah yang dalam wilayah hukum milik PTPN VIII dimiliki oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, lahan harus terus digunakan untuk pesantren. “Sekarang kita lihat, kalau menurut saya seperti ini untuk kebutuhan pesantren ya, terus jalan untuk kebutuhan pesantren, tapi nanti yang urus misalnya majelis ulama NU, Muhammadiyah ikutlah, termasuk jika FPI mau bergabung di sana, ”kata Mahfud dalam diskusi bertajuk Isu Strategis Nasional. dan solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).

Untuk saat ini, kata Mahfud, semua pihak harus terlebih dahulu memastikan apakah petani tersebut sudah ada lebih dari 20 tahun. Pasalnya, izin dan persetujuan dari PTPN VIII didasarkan pada sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008. “Sehingga pada 2013, saat tanah dibeli Habib Rizieq, petani sudah 20 tahun tidak menggarap lahan tersebut, jika dihitung sejak diberikan oleh negara, pengelolaannya oleh negara yang disebut PTPN. VIII, ”ujarnya.

(chip)

Source