Secara resmi, liburan dengan mobil pribadi tidak memerlukan tes antigen

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 20 tahun 2020 tentang perjalanan masyarakat dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru periode Covid-19.

SE ini juga merupakan turunan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Juklak untuk mobilitas dengan transportasi di setiap sektor.

Dalam SE 20 akhirnya dijelaskan bahwa jika melakukan perjalanan darat, metode tes cepat antibodi masih bisa digunakan. Itu adalah, tes antigen cepat tidak menjadi kebutuhan.

Baca juga: Liburan Dengan Mobil Pribadi Harus Menyertakan Hasil Tes Cepat Antigen?

Hal ini dijelaskan pada poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut;

d. untuk perjalanan ke Bali harus menunjukkan sertifikat hasil negatif menggunakan antigen rapid test selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Kendaraan mudik memadati tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019).  Puncaknya, menjelang H + 4 Lebaran 2019, tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan yang melaju ke Jakarta.ANTARA FOTO / DEDHEZ ANGGARA Kendaraan mudik memadati tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Puncaknya, menjelang H + 4 Lebaran 2019, tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan yang melaju ke Jakarta.

e. untuk perjalanan ke dan dari Pulau Jawa maupun dalam Pulau Jawa (antarprovinsi / kabupaten / kota), disarankan menggunakan rapid antigen test selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan sebagai syarat perjalanan dan harus melengkapi e-HAC Indonesia;

f. Selain ketentuan huruf d dan e tentang perjalanan ke Jawa dan Bali, uji cepat antibodi tetap dapat digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat pemberangkatan;

Baca juga: Skenario Rekayasa Lalu Lintas di 3 Ruas Tol Sebelum Libur Nataru

Dijelaskan pula bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menjalani RT-PCR atau rapid antigen test sebagai syarat untuk bepergian.

Petugas kesehatan mengecek suhu pengendara roda empat saat mengisolasi pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020).  Kepolisian Lalu Lintas Polres Semarang mencatat, dari pukul 07.00-17.00 WIB, sebanyak 276 kendaraan roda empat dan bus yang membawa pemudik ke Jakarta melalui pintu tol diperintahkan berbalik karena tidak dilengkapi dengan Surat Izin Keluar dan Masuk (SIKM).ANTARA FOTO / AJI STYAWAN Petugas kesehatan mengecek suhu pengendara roda empat saat mengisolasi pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Kepolisian Lalu Lintas Polres Semarang mencatat, dari pukul 07.00-17.00 WIB, sebanyak 276 kendaraan roda empat dan bus yang membawa pemudik ke Jakarta melalui pintu tol diperintahkan berbalik karena tidak dilengkapi dengan Surat Izin Keluar dan Masuk (SIKM).

Bagi masyarakat yang bepergian dalam kawasan aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil. tes antigen cepat sebagai persyaratan.

Selain perjalanan ke Bali, dari dan ke Pulau Jawa dan di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih bisa digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI mengawasi pelaksanaan ketentuan di lapangan, ”kata Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

Source