Bisnis.com, JAKARTA – Head of Corporate Communication PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Joy Citradewi mengatakan, pihaknya mendapat pesanan goodie bag bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) sekitar sebulan setelah pandemi Covid-19.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (20/12/2020), Joy tak bisa menjelaskan jumlah pesanan dan nilai kontrak yang diterima pihaknya dengan pemerintah.
Pasalnya, kontrak antara Kementerian Sosial dan Sritex memiliki pasal kerahasiaan.
Joy juga menegaskan, kontribusi perseroan dalam program bansos berupa sembako tidak datang dari rekomendasi putra Presiden Joko Widodo, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming.
Salah satu media nasional menyebutkan, Sritex diduga mendapat rekomendasi khusus dari putra Presiden Joko Widodo. Namun, pihak perusahaan menyatakan keikutsertaan dalam program tersebut diawali dengan pertemuan antara Kementerian Sosial dengan pihak perusahaan.
“Sritex mendapat pesanan goodie bag bansos setelah didekati Kementerian Sosial. Saat itu kami diberitahu kebutuhannya mendesak,” kata Joy Citradewi kepada Bisnis, Minggu (20/12/2020).
Sementara itu, diceritakan Solopos, pemesanan tas oleh Kementerian Sosial melibatkan 30.000 pekerja. Sedangkan total jumlah kantong sederhana yang dikontrak Kementerian Sosial dan Sritex sebanyak 1,9 juta unit.
Untuk menyelesaikan pesanan ini, Sritex melibatkan 30 mitra yang tersebar di wilayah Solo Raya untuk menyelesaikan pesanan tersebut.
Proyek bansos ini mendapat sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bansos penanganan Covid-19.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah para pejabat yang membuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai pihak swasta.
Sebagai penerima, Juliari, Adi, dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1). KUHP ke-1.
Sedangkan sebagai pemberi, Ardian dan Harry diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak berita lain tentang topik artikel ini, di sini:
bantuan sosial sritex
Masuk / Daftar
Bisnis Indonesia bersama 3 media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak virus corona yang disalurkan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (Rekening BNI: 200-5202-055).
Ayo, bantu donasi sekarang! Klik di sini untuk lebih jelasnya.