Minggu, 20 Desember 2020 – 05:31 WIB
Artis TA yang terlibat kasus dugaan prostitusi online diamankan di Polda Jabar. Foto: Antara / Bagus Ahmad Rizaldi
jpnn.com, BANDUNG – Kepala Bagian Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago membeberkan tarif artis TA yang diduga terlibat prostitusi online.
Menurutnya, artis TA dikenai biaya Rp 75 juta sekali kencan oleh mucikari.
“Untuk TA ini kami mendapat informasi Rp 75 juta untuk sehari pacaran,” kata Erdi di Polda Jabar, Kota Bandung, baru-baru ini.
Erdi mengatakan, setiap germo akan mendapat untung 10 persen jika transaksi berhasil.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan pembobolan artis TA, yakni RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Dari kasus dugaan prostitusi artis berinisial TA, polisi mendakwa tiga orang yang diduga mucikari dengan sejumlah pasal.
Diantaranya adalah Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Hukumannya bisa maksimal enam sampai 15 tahun penjara,” tegas Erdi.
DISponsori KANDUNGAN
Memuat …
Memuat …