JAKARTA, KOMPAS.TV– Pesantren Markaz Syariah (Ponpes) Megamendung, Jawa Barat yang dipimpin oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diawasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Dalam somasi tanggal 18 Desember 2020 disebutkan adanya permasalahan pemanfaatan fisik lahan HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Markaz Syariah Agro-Budaya. sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Oleh karena itu, Markaz Syariah diminta menyerahkan tanah tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat tersebut. Jika surat panggilan tidak diindahkan, maka akan dilaporkan ke Polda Jabar.
Baca juga: Terkait Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Panggil Bareskrim Polri untuk Memeriksa Barang Bukti
Namun Rizieq Shihab dalam tayangan Front TV memberikan penjelasan tentang posisi tanah pesantren. Tidak disebutkan kapan video ini diambil, tapi melihat penampilan Rizieq yang memakai topeng, kemungkinan besar setelah kembali ke Indonesia dan mengunjungi Megamendung, November lalu.
“Pesantren ini sudah beberapa tahun ingin diganggu. Ingin diusir, ingin ditutup dan menebar fitnah. Konon pesantren itu merampas tanah negara,” terang Rizieq.
Rizieq mengakui, status tanah pesantren tersebut adalah HGU (Hak Berusaha) atas nama PTPN. “Benar, kita tidak bisa menyangkalnya,” jelasnya.