Satgas Mengungkapkan Kebijakan Pengetatan Setelah Ditemukannya Varian Baru Corona

Jakarta

Pemerintah Indonesia memperketat warga negara asing yang akan masuk ke Republik Indonesia. Pengetatan itu dilakukan setelah varian baru virus COVID-19 ditemukan di Inggris.

“Pemerintah juga tanggap melalui kebijakan pengetatan mobilitas, termasuk kedatangan orang dari luar negeri. Hal ini diperlukan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari kemunculannya. kasus impor, ”kata Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 melalui siaran langsung YouTube di Sekretariat Presiden, Kamis (24/12/2020).

Wiku mengatakan varian baru COVID-19 telah ditemukan di Inggris. Virus tersebut diidentifikasi sebagai SARS-CoV-2 VUI 202012/01.

Wiku menjelaskan bahwa aturan pembatasan tersebut berlaku untuk kedatangan dari Inggris, negara-negara Eropa dan Australia. Ia mengatakan WNA yang datang dari Inggris untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia, sedangkan WNA yang berasal dari Eropa dan Australia diharuskan menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 2×24 jam sejak pemberangkatan.

“Jadi dalam edaran ini ditetapkan WNA asal Inggris baik secara langsung maupun transit tidak boleh masuk wilayah Indonesia untuk sementara waktu. Bagi WNI dari kawasan Eropa, Australia yang masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di luar negeri harus menunjukkan negatif. Hasil Tes AT PCR di negara asal berlaku maksimal 2×24 jam sebelum pemberangkatan.Sedangkan WNI dari Australia dan Eropa yang masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di luar negeri harus menunjukkan hasil AT PCR yang negatif. tes di negara asal yang berlaku maksimal 2×14 jam, ”kata Wiku.

Kemudian, Wiku menyampaikan bahwa pendatang baru yang bisa menunjukkan hasil negatif pada tes PCR diharuskan untuk melakukan tes PCR lagi. Ia mengatakan jika hasil tes ulang positif maka harus menjalani perawatan lebih lanjut, sedangkan hasil negatif harus dilakukan sendiri selama lima hari.

Tahapan selanjutnya yang lolos tahap awal harus tes ulang terlebih dahulu AT PCR. Jika hasilnya positif harus menjalani perawatan lebih lanjut. Jika negatif, pendatang harus melakukan tahap selanjutnya yaitu isolasi mandiri selama 5 hari. Setelah isolasi mandiri. Sejak kedatangan, dilakukan uji PCR kedua. 5 hari setelah isolasi diri merupakan median inkubasi virus COVID-19, yaitu 5 hari. Jika hasilnya negatif, traveler boleh bepergian ke Indonesia.Namun, jika Hasil tes positif, mereka harus menjalani perawatan lebih lanjut dimana biaya perawatan WNI ditanggung pemerintah. Sedangkan WNA sudah mandiri, ”ujarnya.

Wiku mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 3.570 kamar untuk mendukung kebijakan isolasi dan perawatan diri. Ia pun meminta pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mentolerir kebijakan tersebut. Ia menegaskan, kebijakan tersebut semata-mata untuk melindungi WNI dari penyebaran virus COVID-19.

“Selain itu, kami meminta para pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata untuk bisa memahami pandemi yang saat ini masih terjadi di Indonesia. Kebijakan pemerintah membatasi perjalanan merupakan perlindungan bagi masyarakat dan pengendalian COVID-19. Percepatan ekonomi pemulihan, “kata Wiku.

Sebelumnya, pemerintah melarang warga negara asing asal Inggris masuk ke wilayah Indonesia. Larangan itu dikeluarkan setelah ditemukannya varian baru virus Corona (COVID-19) di Inggris.

Larangan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran No. 3 tahun 2020. Adendum yang berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dikeluarkan untuk mencegah penyebaran varian baru COVID-19 yang dilaporkan di Inggris.

Varian baru SARS-CoV-2 telah ditemukan di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan telah terjadi peningkatan penyebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan untuk melindungi Indonesia. orang dari penularan dari luar negeri, ”ujar juru bicara Satgas Penanganan. COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/12).

“Dengan situasi ini, WNA asal Inggris baik langsung maupun transit di negara asing tidak bisa masuk wilayah Indonesia,” imbuhnya.

(ibh / knv)

Source