JAKARTA, KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur urusan protokol kesehatan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, regulasi tersebut dikeluarkan terkait hari libur sebelumnya yang selalu memicu peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Karena itu, warga harus lebih patuh dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Semuanya diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: UPDATE 20 Desember: Meningkat 6.982, Kasus Covid-19 di Indonesia Kini Tembus 664.930
Surat yang berlaku selama 19 Desember 2020-8 Januari 2021 itu memuat sejumlah kewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan bagi mereka yang melakukan perjalanan.
Pertama, setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari keramaian, mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kemudian, dalam perjalanannya, masker kain tiga lapis atau masker kesehatan harus dipakai dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.
Satgas melarang penumpang penerbangan dengan durasi kurang dari dua jam untuk makan dan minum selama perjalanan, kecuali bagi orang yang diwajibkan minum obat untuk kesehatan dan keselamatannya.
Untuk perjalanan ke Bali yang menggunakan transportasi udara diharuskan menunjukkan hasil negatif menggunakan uji RT-PCR selambat-lambatnya 7×24 jam sebelum pemberangkatan.
Baca juga: UPDATE 20 Desember: Ada 103.239 kasus Covid-19 aktif di Indonesia
Bagi yang menggunakan transportasi darat dan laut menuju Bali harus menunjukkan sertifikat hasil negatif menggunakan rapid test antigen selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum pemberangkatan.
Mereka yang datang ke Bali juga wajib mengisi eHAC atau Electronic-Health Alert Card (eHAC).
Sementara itu, bagi mereka yang bepergian di dalam Pulau Jawa, berangkat atau menuju Pulau Jawa melalui transportasi udara dan KA antarkota juga diwajibkan mengikuti ujian.
Mengacu pada surat edaran, sertifikat yang harus ditunjukkan adalah hasil negatif dengan rapid antigen test selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum pemberangkatan.
Bagi yang menggunakan transportasi darat dalam dan luar Jawa disarankan menggunakan rapid antigen test 3×24 jam sebelum perjalanan.
Namun, anak di bawah usia 12 tahun tidak diharuskan untuk melakukan tes RT-PCR atau metode tes cepat antigen.
Sekalipun hasil rapid antigen atau antibody test menunjukkan hasil non-reaktif, mereka yang menunjukkan gejala tetap tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Mereka diharuskan untuk melakukan tes RT-PCR dan isolasi diri.
Wiku menambahkan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelancong internasional.
Sedangkan masyarakat yang berasal dari luar negeri diharuskan menunjukkan hasil yang negatif berdasarkan uji RT-PCR di negara asalnya. Hasil berlaku selama 3×24 jam sejak dipublikasikan di eHac.
“Satgas yang dibantu oleh otoritas perhubungan dan didukung oleh kementerian / lembaga serta TNI-Polri akan memastikan regulasi ini dapat berjalan efektif,” kata Wiku.