JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai tahun ini, setiap mobil baru yang dijual di pasaran harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Alat ini dibutuhkan sebagai upaya pertolongan pertama dalam keadaan darurat untuk mencegah terjadinya kebakaran di dalam mobil untuk menekan calon korban.
Aturan ini juga berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972 / AJ.502 / DRJD / 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang telah disahkan pada 18 Februari 2020.
Baca juga: Bisakah SIM Mengganti KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Direktur Prasarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, APAR merupakan alat pertolongan pertama saat terjadi kebakaran mobil.
Dengan demikian, kebakaran dapat segera diatasi dan tidak menyebar atau menyebar ke bagian lain.

“Mulai tahun ini sudah jalan, setiap mobil baru pasti ada alat pemadam api di dalamnya,” tutur Rizal. Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sebagai kotak P3K, keberadaan APAR juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) mengenai sejumlah perlengkapan yang harus ada pada kendaraan roda empat.
Baca juga: Inilah Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Bayar Pajak Kendaraan
Diantaranya, sabuk pengaman, ban serep, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah, serta perlengkapan P3K pada kecelakaan lalu lintas.

Selain mengatur perlengkapan yang harus ada di setiap mobil, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi yang akan dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang melanggarnya.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahun Bisa Diwakili, Ini Syaratnya
Ini seperti yang dijelaskan dalam Pasal 278:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan ban serep, pengaman segitiga, dongkrak, pembuka roda, dan alat P3K dalam suatu kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), “