Salah satu scammer yang mencatat nama Baim Wong adalah PPSU di Koja

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Macan Polres Metro Jakarta Utara menangkap 2 tersangka penipuan online dengan mengambil nama artis Baim Wong dalam program Indonesia Giveaway.

Pelaku berinisial MZ (21) diketahui berprofesi sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), sedangkan dan LH (23) menganggur.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Metro Jakarta Utara, AKP Febby Pahlevi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).

“Iya betul, MZ itu petugas PPSU. (Sebelum diamankan) dia masih aktif sebagai petugas PPSU Koja,” kata Febby.

Baca juga: Program Pemberian Hadiah Penipuan Laporan 10 Korban oleh Bek Baim Wong

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan penangkapan ini bermula saat Tim Macan menemukan dua pemuda mencurigakan saat berpatroli di sekitar Terminal Tanjung Priok, Jumat (11/12/2020).

Saat hendak diperiksa, MZ dan LH kemudian berusaha menutupi sesuatu di ponselnya.

“Kemudian saat dilakukan pemeriksaan ponsel yang bersangkutan akan dicek. Ia berusaha menghapus sesuatu yang ada di ponselnya, kemudian terjadi perebutan antara tim dan tersangka,” kata Sudjarwoko.

Setelah itu Tim Macan menemukan penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut di chat WhatsApp dengan mengaku sebagai Baim Wong.

Pelaku awalnya membuat akun Facebook atas nama Baim Wong dan masuk ke grup Indonesia Giveaway.

Baca juga: Baim Wong Laporkan 2 Penipu yang Menulis Nama dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Kemudian pelaku mengelabui korban dengan berjanji akan memberikan giveaway senilai Rp 30 juta dengan syarat korban harus mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu.

“Korban diminta mentransfer Rp 100.000 ke rekening atas nama rekening LH dan rekening atas nama MZ,” ujarnya.

Sudjarwoko menuturkan, dari penipuan tersebut pelaku berhasil meraup untung hingga puluhan juta rupiah.

Baim Wong pun sudah melaporkan kedua tersangka kasus pencemaran nama baik itu.

Oleh karena itu, kedua pelaku diduga memiliki pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Source