Resmi! Inilah 6 Grup Prioritas Penerima Vaksin Indonesia Gratis

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kesehatan (Menteri Kesehatan) secara resmi mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang mengatur mulai dari jadwal sampai tahapan vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kelompok yang diprioritaskan mendapatkan vaksin terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi di situs covid19.go.id, Kamis (24/12/2020), regulasi tersebut tertuang di dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pencegahan Pandemi COVID-19.

Peraturan ini ditandatangani pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum penggantian atau perombakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mulai Rabu (23/12), Menteri Kesehatan sekarang dipegang oleh Budi Gunadi Sadikin, ganti Terawan.

Pasal 3 menyatakan, “Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID– 19 melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 gratis. “

Pasal 7 juga menyatakan bahwa jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi ditentukan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin Covid-19 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sedangkan Pasal 8 menjelaskan tentang prioritas masalah vaksin.

Dinyatakan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan Vaksin Covid-19.

“Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kriteria penerima Vaksin Covid-19 ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Kelompok Penasihat Teknis Indonesia Bidang Imunisasi) dan / atau Kelompok Penasihat Strategis Ahli Imunisasi Dunia. Organisasi Kesehatan (SAGE WHO). “

“Kriteria penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan indikasi tersedianya vaksin Covid-19.”

Berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagai berikut:

Sebuah. Tenaga kesehatan, tenaga pendamping kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, petugas hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. Tokoh masyarakat / agama, pelaku ekonomi strategis, perangkat kecamatan, perangkat desa, dan rukun tetangga;

c. Guru / pendidik dari PAUD/ TK, SD, SMP, SMA, atau sederajat / sederajat, dan perguruan tinggi;

d. Perangkat kementerian / lembaga, perangkat organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif;

e. Masyarakat rentan dari segi aspek geospasial, sosial dan ekonomi; dan

f. Masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.

Sedangkan berdasarkan kriteria penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah memperhatikan rekomendasi Imunisasi Nasional. Expert Advisory Committee (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization.) Dan pertimbangan dari Committee for Handling Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan National Economic Recovery. “

“Setiap orang hanya bisa didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ”tulis Pasal 8.

Adapun Pasal 9, berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19, Menteri menetapkan wilayah prioritas penerima Vaksin Covid-19.

Wilayah prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah provinsi / kabupaten / kota yang memiliki jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah provinsi / kabupaten / kota dengan pertimbangan khusus.

(2) Wilayah provinsi / kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan data kasus pada sistem informasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Permenkes ini dapat diunduh disini.

[Gambas:Video CNBC]

(tas tas)


Source