Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Soal Video Bareng Gus …

Memuat …

JAKARTA – Ahli hukum tata negara Refly Harun melapor kepada Bareskrim Polri terkait video YouTube bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

“Ya ada (laporan),” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).

(Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan di Tol Cipali Bisa 36 Kali)

Berdasarkan surat berita yang beredar di media partner, surat tersebut diberi nomor LP / B / 0709 / XII / 2020 / Bareskrim. Refly dilaporkan Febriyanto Dunggio pada 18 Desember 2020. Masih dalam surat laporan disebutkan bahwa korban adalah NKRI (khususnya Nahdlatul Ulama). Laporan terkait video yang diunggah channel YouTube Refly Harun berjudul ‘Gus Nur Nahdliyin Oposisi !!’

(Baca juga: Magang Nissan buat Nissan GT-R di masa depan)

Laporan tersebut menjerat Refly dengan dugaan penyebaran kebencian atau permusuhan antar individu dan / atau kelompok (SARA) dan / atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dan / atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

(Baca juga: Jokowi Ajak Konten Media Sosial dengan Narasi Tenang dan Keren)

(chip)

Source