Memuat …
Keputusan penarikan tunai dari Bank Syariah Indonesia sejalan dengan penggabungan tiga bank syariah milik pemerintah. Diantaranya adalah BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
Bendahara PW Muhammadiyah Jatim Sukadiono mengatakan, seharusnya kebijakan PP sudah bisa disampaikan ke daerah, daerah dan seluruh jajaran Muhammadiyah yang ada di bawahnya, termasuk amal usaha. Karena hierarki organisasi di Muhammadiyah selalu sesuai dengan kebijakan pusat.
(Baca juga: Putus Jembatan Apung Sungai Brantas, Warga 2 Desa di Mojokerto Jalan Putar 10 Km)
Jadi, jika instruksi resmi PP sudah keluar, uang tunai perkumpulan Muhammadiyah di Jawa Timur akan langsung ditarik dari tiga bank hasil merger.
“Kita akan ada rapat koordinasi mulai dari PP Muhammadiyah, PW Muhammadiyah dan pimpinan zakat Muhammadiyah untuk menyikapi wacana tersebut. Memang selama ini wacana masih sebatas tingkat PP saja, tapi alirannya tetap akan turun jika ada keputusan resmi. ,” dia berkata.
Menurutnya, jika Muhammadiyah bisa bekerjasama dengan satu atau dua bank, bargaining position-nya akan semakin kuat. Dalam artian, uang tunai di bank akan menjadi penjamin untuk amal lain yang akan mengajukan kredit di bank tersebut.
Sedangkan untuk bank binaan, Sukadiono mengaku masih akan bernegosiasi dengan bank yang akan dipilih sebagai tempat transfer tunai. Prinsipnya harus simbiosis mutualisme, saling menguntungkan bagi Muhammadiyah dan bank terkait.
“Kita akan pelajari bank mana yang paling menguntungkan dalam kerja sama ini. Itu yang akan kita ambil,” ujarnya.
(Baca Juga: Pemprov Jatim Dapat Dana Bagi Hasil Cukai Rp 1,75 Triliun)
Lantas, apakah Anda mencermati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur? Sukadiono mengakui, ini merupakan alternatif yang bisa digunakan sebagai tempat transfer uang. Selama ini kampus yang dipimpinnya sendiri juga sudah bekerjasama dengan Bank Jatim dan tidak ada kendala.
“Mungkin Bank Jatim bisa menjadi alternatif penyetoran tunai untuk amal usaha di Jawa Timur. Selain itu, kami juga akan mencari bank syariah yang akan menggantikan ketiga bank syariah milik negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, Muhammadiyah harus mendapatkan manfaat agar bisa memfasilitasi pengembangan amal usaha Muhammadiyah. Sedangkan terkait besaran uang tunai Muhammadiyah di Jawa Timur, Sukadiono belum bisa memberikan detailnya. Pasalnya, PWM masih dalam tahap awal menghitung uang tunai Muhammadiyah.
“Tapi kita bisa lihat dari satu amal usaha besar saja seperti kampus yang bisa mencapai ratusan miliar. Intinya kita sangat mendukung apa yang menjadi keputusan PP Muhammadiyah,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Ekonomi Syariah UM Surabaya, Arin Setiorini menambahkan, sejak awal Muhammadiyah mengalokasikan dananya di Bank Syariah sebagai bentuk dukungan untuk tumbuh kembangnya perbankan sesuai syariat Islam. Baik Bank Syariah, anak BUMN, maupun bank syariah swasta lainnya.
“Karena perbankan syariah yang menjadi isu krusial adalah permodalan, maka sudah tepat untuk merealokasi dananya ke bank syariah atau BPRS untuk tidak ikut merger, sehingga bisa bertahan dalam penyaluran modal ke UMKM untuk inklusivitas keuangan syariah,” ujarnya.
(msd)