Presiden Jokowi Setuju Diskon PPnBM Mobil Baru, Dari 10% Jadi 5%

(Ilustrasi) Investasi di industri otomotif pada tahun 2020 cukup positif

Kementerian Perindustrian

(Ilustrasi) Investasi di industri otomotif pada tahun 2020 cukup positif

Otomotifnet.com – Stimulus diskon pajak barang mewah alias PPnBM yang diusulkan Kementerian Perindustrian sudah disetujui Presiden Jokowi. Meski demikian, pihaknya masih menunggu restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kami sudah ajukan PPnBM ini dan dilaporkan ke Presiden, dan prinsipnya dia setuju. Tapi Kementerian Keuangan masih dalam proses penghitungan,”

“Wajar bagi mereka karena mereka adalah bendahara negara, tentu mereka punya penilaian sendiri, posisinya sendiri,” kata Agus seperti dikutip (29/12/2020).

Potongan PPnBM yang dimaksud berupa potongan pajak barang mewah yang dibebankan pada penjualan mobil baru. Tarif PPnBM bervariasi, tergantung pada kategori mobil.

Baca Juga: Tingkatkan Penjualan, Diskon PPnBM Mobil Baru Harus Diberikan di 2021

Misalnya untuk kategori mobil MPV (Multi Purpose Vehicle) dikenakan tarif PPnBM 10%. Usai diskon, produsen otomotif bersama Kementerian Perindustrian berharap tarif PPnBM hanya 5%.

Ini mungkin, karena menjadi domain Pemerintah pusat. Ini seperti LCGC (Low Cost Green Car) di mana tarif PPnBM dibebaskan atau 0%.

“Sebaiknya Kemenperin memberikan pelonggaran sementara tarif pajak PPnBM, kami minta diskon 5% untuk mobil tertentu,”

“Khususnya mobil produksi dalam negeri Rp 250 juta ke bawah,” jelas Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo, dalam diskusi virtual (15/12/2020).

Source