Mengedarkan surat panggilan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah (Ponpes) Megamendung yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab. PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan tanah yang katanya miliknya.
Terlihat detikcomsurat tertanggal 18 Desember 2020. Tertulis, ada masalah penggunaan fisik lahan HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Markaz Syariah Agro-Cultural Islamic Pondok Pesantren sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Selain itu, Markaz Syariah diwajibkan untuk menyerahkan tanah selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat ini. Jika surat panggilan tidak diindahkan, maka akan dilaporkan ke Polda Jabar.
Berikut isi somasi tersebut:
Sehubungan dengan masalah kepemilikan fisik PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas – + 30,91 Ha berlokasi di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami menegaskan bahwa tanah yang anda kuasai adalah milik PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.
Perbuatan saudara ini merupakan tindak pidana penggelapan hak milik tidak bergerak, larangan menggunakan tanah tanpa izin atau kuasa yang sah dan / atau pemindahan sebagaimana diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 tahun 1960 dan atau Pasal 480 dari KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir dan memberikan peringatan kepada Anda untuk segera menyerahkan tanah tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat ini. Jika dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima surat ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melaporkannya ke polisi cq. Polisi Darah Jawa Barat.
Demikian somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
Front Pembela Islam (FPI) mengaku telah menerima panggilan. Menurut dia, pihaknya memang telah melakukan berbagai upaya untuk mengelola lahan yang disengketakan tersebut.
“Ya sudah ada proses sebelumnya, beberapa kali membenahi, lalu niat baik Markaz Syariah untuk lahan yang kita gunakan, dan kita manfaatkan untuk bercocok tanam. Dan sudah banyak yang memulainya. Diantaranya menanam alpukat, hal lain yang tidak dipakai, ”kata kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).
Menurut Ichawan, Habib Rizieq membeli lahan tersebut dari petani setempat. Tanah bernama Ichwan itu terbengkalai sebelum dibeli Habib Rizieq.
“Pertama, tanahnya dibeli Habibana dari petani. Sebelum Habib Rizieq beli, masih banyak lahan terlantar, banyak yang tidak diolah, jadi Habib membelinya,” ujarnya.
Lihat juga video ‘Tidak Bisa Bertemu Habib Rizieq, Pengacara: Polisi Tidak Profesional’:
[Gambas:Video 20detik]
Lihat cerita lengkapnya di halaman berikutnya.