JAKARTA, KOMPAS.TV – Aparat kepolisian membubarkan simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menggelar aksi demonstrasi tahun 1812 di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pemberhentian simpatisan FPI dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 akibat keramaian di tengah maraknya kasus positif di Jakarta.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu merupakan prinsip dasar bagi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, termasuk pandemi Covid-19,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Jumat (18/8). / 12/2020).
Baca juga: [Full] Dua Polisi Terluka Sabetan Sajam, 155 Orang Ditangkap dalam Aksi 1812
Fadil mengatakan, sejauh ini 19.248 orang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia. Ada 2.994 orang di Jakarta.
Karenanya, kata Fadil, ini menjadi bukti masyarakat lebih peduli dan peduli.
“Keselamatan hidup bagi setiap manusia atau rakyat adalah hak asasi manusia. Itu harus menjadi wujud kepedulian, kepedulian dan tanggung jawab HAM,” kata Fadil.