Polisi Mengungkap Bagaimana Tersangka Teroris Secara Diam-diam Membuat Senjata

Jakarta, CNN Indonesia –

Kepala Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan itu tersangka teroris Upik Lawanggaalias Taufik Bulaga tinggal di lokasi yang jauh dari rumah warga.

Rumah tersangka, lanjut Pandra, sangat jauh dari warga lain, diduga aktivitas Upik tidak diketahui warga di sana.

Selain itu, rumah tersangka teroris Upik Lawangga atau yang lebih dikenal dengan Udin Bebek oleh warga sekitar juga tinggal di depan hamparan persawahan yang luas.

“Tersangka Upik Lawangga ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror pada 23 November lalu, tempat tinggalnya sulit dijangkau,” kata Pandra di Lampung Tengah, Sabtu (19/12).

Upik menjadi dalang dari beberapa peristiwa teror bom, seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Poso Gor, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya. dari 2004 hingga 2006.

Kelompok JI menganggap Upik sebagai aset yang berharga karena kemampuan Upik membuat bom dan senjata api yang memiliki daya ledak tinggi, serta kemampuan militernya, seperti menembak.

Densus 88 Antiteror menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020.

Ia menjelaskan Upik berjualan bebek dan telur dalam kesehariannya dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.

Upik jual bebek dan telur itu akhirnya bisa mengumpulkan uang dan membeli rumah dengan bunker, katanya.

Bunker di rumah Upik Lawanga, Lampung, untuk menyembunyikan dan menyimpan senjata rakitannya. Bunker berukuran 2 x 3 meter tersebut, kata Pandra, digenangi air sebagai penyamaran agar tidak diketahui orang.

Argo mengatakan, tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga sudah mendapat perintah dari pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) sejak Agustus 2020 untuk membuat senjata.

“Perintah pimpinannya agar sejak Agustus 2020 tolong buat senjata,” kata Irjen Argo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

Argo Yuwono mengatakan tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga sejak Agustus 2020 mendapat perintah dari pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) untuk membuat senjata.

Perintah dari pimpinannya agar sejak Agustus 2020 mohon dibuatkan senjata, kata Irjen Argo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Sebelumnya, sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, antara lain 8 senjata tajam, satu senjata rakitan, satu senjata angin, satu anak panah, 13 peluru, dan satu bunker sedalam 2 meter.

(ex)

[Gambas:Video CNN]


Source