Perhatikan, ini adalah persyaratan perjalanan untuk semua moda transportasi di musim liburan

JAKARTA, KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 terhadap Health Protocol for People Travel Saat Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Saat Pandemi Virus Corona 2019 (Covid-19).

Protokol kesehatan ini diperuntukkan bagi pemudik baik moda transportasi udara, laut, kereta api, domestik maupun internasional yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penularan. Pengalaman liburan sebelumnya selalu diikuti dengan peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: Saat Liburan, Tes Antigen Cepat Acak Bergulir di 70 Area Istirahat

Pengalaman tiga hari libur sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus baru infeksi. Oleh karena itu, warga harus lebih patuh dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Semuanya diatur dalam surat edaran terbaru ini, ”kata Wiku.
dalam siaran persnya, Minggu (20/12/2020).

Ada tiga hal utama yang wajib dipatuhi wisatawan saat liburan natal dan tahun baru, yaitu;

– Pertama, setiap individu yang melakukan perjalanan untuk masyarakat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian, serta mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan pensanitasi tangan.

Petugas kepolisian mengecek kelengkapan pengemudi saat memblokir arus balik menuju Jakarta di pintu masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020).  Pada penyumbatan arus balik ini, petugas melakukan pengecekan surat tugas kantor dan Surat Izin Masuk dan Keluar (SIKM) pada pengemudi yang mengemudi menggunakan Plat B dan meminta pengemudi untuk berbalik jika tidak memiliki SIKM.ANTARA FOTO / RAISAN AL FARISI Petugas kepolisian mengecek kelengkapan pengemudi saat memblokir arus balik menuju Jakarta di pintu masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pada penyumbatan arus balik ini, petugas melakukan pengecekan surat tugas kantor dan Surat Izin Masuk dan Keluar (SIKM) pada pengemudi yang mengemudi menggunakan Plat B dan meminta pengemudi untuk berbalik jika tidak memiliki SIKM.

– Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang jalan yang perlu dilakukan adalah penggunaan masker yang harus benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Dilarang makan dan minum selama penerbangan untuk perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang diharuskan minum obat demi keselamatan dan kesehatannya.

Baca juga: Saran Operator Bus AKAP Soal Aturan Harus Tunjukkan Hasil Tes Cepat Antigen

– Ketiga, wisatawan domestik harus mengikuti sejumlah syarat:

Sebuah. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya, dan tunduk serta mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, wisatawan yang menggunakan transportasi udara diharuskan menunjukkan sertifikat hasil negatif menggunakan tes RT-PCR selambat-lambatnya 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Petugas melakukan pemeriksaan di pos pemeriksaan isolasi pertama di tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).  Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil dan angkutan umum bersama penumpang dilarang keluar dari kawasan Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di pos pemeriksaan isolasi pertama di tol Jakarta – Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil dan angkutan umum bersama penumpang dilarang keluar dari kawasan Jabodetabek.

Sedangkan bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan sertifikat hasil penggunaan yang negatif tes antigen cepat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan pengisian e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta dalam Pulau Jawa (antar provinsi / kabupaten / kota), pemudik yang menggunakan angkutan udara dan kereta antarkota diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat hasil negatif menggunakan tes antigen cepat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi wisatawan yang menggunakan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, disarankan menggunakan tes antigen cepat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Penyelesaian e-HAC Indonesia wajib bagi pemudik yang menggunakan semua moda transportasi publik dan pribadi, kecuali moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diharuskan untuk mengikuti tes RT-PCR tes antigen cepat sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan untuk melayani lokasi antar pulau atau antar pelabuhan domestik yang terbatas dalam wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat, baik pribadi maupun publik dalam wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek), tidak diperlukan untuk menunjukkan surat hasil tes antigen cepat sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada huruf d dan huruf e, Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan uji secara acak. (tes acak) tes antigen cepat atau RT-PCR jika diperlukan;

Baca juga: Jasa Marga Mulai Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Tol Tol Jagorawi Besok

g. Selain ketentuan butir b dan c tentang Jawa dan Bali, tes cepat antibodi masih dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada;

h. Jika hasilnya tes antigen cepat atau antibodi penumpang tidak reaktif / negatif tetapi menunjukkan gejala, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan uji diagnostik RT-PCR dan isolasi diri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang nekat melewatinya akan dikeluarkan di gerbang tol terdekat. 
Dermaga. Jasa Marga Kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang nekat melewatinya akan dikeluarkan di gerbang tol terdekat.

saya. Perjalanan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang berlaku, kecuali perjalanan dari dan ke pulau Bali yang bersifat wajib tes antigen cepat;

j. Kementerian / Lembaga / perangkat daerah yang menjalankan fungsi terkait angkutan darat / laut / udara / kereta api menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan mengeluarkan perangkat hukum yang mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source