Perhatikan! Berlibur dengan mobil pribadi tidak memerlukan tes antigen

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengguna kendaraan darat pribadi (sepeda motor / mobil) yang akan melakukan perjalanan pada akhir tahun dan awal tahun 2021 tidak memiliki kewajiban untuk melakukan uji antigen, karena hanya bersifat himbauan. Hal ini juga berlaku untuk angkutan umum darat dari dan ke Pulau Jawa dan di dalam Pulau Jawa (antar provinsi / kabupaten / kota).

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Travel Health Protocols for People Saat Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Virus Corona 2019 (Covid-19).

Bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat baik swasta maupun umum disarankan menggunakan rapid antigen test selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan sebagai syarat perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia wajib bagi pemudik yang menggunakan semua moda publik dan transportasi pribadi, kecuali untuk moda transportasi kereta api “

Sedangkan bagi pemudik yang menggunakan moda angkutan udara dan KA antarkota diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat hasil negatif menggunakan antigen rapid test paling lambat 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Beberapa ketentuan di SE antara lain kewajiban melaksanakan protokol kesehatan bagi pemudik dengan 3 poin utama:

PertamaSetiap individu yang melakukan perjalanan untuk masyarakat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

KeduaPerlunya pengetatan protokol kesehatan di sepanjang jalan, berupa pemakaian masker yang wajib menutupi hidung dan mulut dengan benar dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Dilarang makan dan minum selama penerbangan untuk perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang diharuskan minum obat demi keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, wisatawan domestik harus mengikuti sejumlah ketentuan:

Sebuah. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya, dan tunduk serta mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, wisatawan yang menggunakan transportasi udara diharuskan menunjukkan sertifikat hasil negatif menggunakan tes RT-PCR selambat-lambatnya 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan bagi pemudik yang menggunakan angkutan darat atau laut, baik swasta maupun umum, wajib menunjukkan sertifikat hasil negatif menggunakan antigen rapid test selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan menuju Pulau Jawa maupun dalam Pulau Jawa (antar provinsi / kabupaten / kota), pemudik yang menggunakan angkutan udara dan kereta antarkota diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif menggunakan antigen rapid test selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan. sebagai kebutuhan perjalanan.

Bagi pemudik yang menggunakan transportasi darat baik swasta maupun umum disarankan menggunakan rapid antigen test selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan sebagai syarat perjalanan. Penyelesaian e-HAC Indonesia wajib bagi pemudik yang menggunakan semua moda transportasi publik dan pribadi, kecuali moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diharuskan untuk mengikuti tes RT-PCR atau tes antigen cepat sebagai syarat dalam perjalanan;

e. Perjalanan rutin di pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan untuk melayani lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam suatu kawasan aglomerasi atau dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam kawasan aglomerasi perkotaan (Jabodetabek), tidak diperlukan untuk menunjukkan hasil tes antigen cepat sebagai kebutuhan perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada huruf d dan huruf e, Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan uji acak (random test) antigen uji cepat atau RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan butir b dan c tentang Jawa dan Bali, uji cepat antibodi tetap dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku;

h. Jika hasil rapid antigen atau antibody test traveler tidak reaktif / negatif tetapi menunjukkan gejala, maka traveller tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diharuskan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi diri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. ;

saya. Perjalanan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang berlaku, kecuali perjalanan dari dan ke pulau Bali yang diwajibkan menggunakan rapid antigen test;

j. Kementerian / Lembaga / perangkat daerah yang menjalankan fungsi terkait angkutan darat / laut / udara / kereta api menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan mengeluarkan perangkat hukum yang mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi / hoi)


Source