MEDAN, KOMPAS.TV – Calon Walikota Medan Bobby Nasuton dan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman memenangkan gugatan dari pasangan calon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.
Melalui tim kuasa hukumnya, pasangan nomor urut 1 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai banyak kecurangan yang membuat suara Bobby-Aulia melambung.
Ketua tim pemenang Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan bukti kecurangan saat Pilkada Kota Medan.
Baca juga: Teruskan Pilkada Medan, Berapa Kekayaan Bobby Nasution?
Mulai dari penggelembungan suara, banyak warga yang tidak menerima formulir C6, politik uang hingga mobilisasi massa di hari pencoblosan. Pihaknya juga memiliki data terkait selisih suara antara partainya dengan pasangan Bobby-Aulia.

“Kalau kami hitung, kami yang jadi juara. Selisihnya sekitar 50 ribu, jadi sebenarnya kami unggul. Dokumentasi kami lengkap,” kata Ibrahim kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Dalam permohonan sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, tim pemenang Akhyar-Salman meminta hakim konstitusi membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember 2020.