Pemuda Yang Dipukul Aparat Dalam Aksi Penangkapan 1812, Ini Penjelasan Polisi

KOMPAS.com – Demonstrasi tahun 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang berlangsung pada Jumat (18/12/2020) berlangsung semrawut.

Pengunjuk rasa yang menolak dibubarkan melawan dan menyerang polisi.

Akibat kejadian tersebut, dua petugas polisi mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Terkait kejadian penyerangan terhadap petugas tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RDS (21).

Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pukul dan tendang polisi yang membubarkan aksi 1812, seorang pemuda ditangkap

Kronologi peristiwa

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, saat kejadian itu massa berkumpul dan membakar ban di pertigaan Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Karena aksi yang dilakukan menyebabkan kemacetan lalu lintas dan menjadi sarana provokasi, aparat kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas.

Karena aksi tersebut menimbulkan hambatan lalu lintas dan bisa menjadi sarana provokasi, maka aparat yang berada tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa, kata Donny.

Namun, saat itu massa tidak terima dan malah menyerang petugas.

Peserta aksi bahkan memukul dan menendang petugas dengan benda tumpul. Akibatnya, dua petugas polisi harus dilarikan ke rumah sakit.

Kondisi korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, tambah Donny.

Baca juga: Karena Calon Lajang Dilarang, Suami versus Istri di Pilkades

Pelaku ditangkap

Polisi menangkap seorang pemuda yang menyerang anggotanya saat membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020).khusus Polisi menangkap seorang pemuda yang menyerang anggotanya saat membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020).

Terkait insiden penyerangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar langsung melakukan penyidikan.

Tak butuh waktu lama, tersangka pelaku berinisial RDS malam itu langsung diamankan.

“Pelaku penganiayaan sudah ditangkap Polda Kalbar Jatanras, beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinisial RDS (21) adalah warga Tanjung Raya II,” ujarnya.

Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.

Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.

Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Dheri Agriesta

Source