Pandemi COVID-19 yang pernah terjadi di dunia, termasuk di Indonesia, turut mempengaruhi roda perekonomian. Ini juga berdampak pada perusahaan tempat pekerja bekerja.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kesatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi mengatakan hal itu dijadikan dalih oleh perusahaan dan pengusaha untuk melakukan efisiensi.
“Hal ini menyebabkan semakin banyaknya jumlah pekerja yang di-PHK massal di Indonesia. Dari data Kementerian Ketenagakerjaan hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja yang di-PHK atau di-PHK sudah mencapai 3,5 juta,” ujarnya dalam sambutannya. konferensi pers pada Sabtu (19/12/2020).
Ia mengatakan, berdasarkan data penelitian Marsinah FM terhadap TKI di Jabodetabek, Karawang dan Jawa Tengah 28,8% TKI dipulangkan dan sebanyak 65,85% di antaranya tidak dibayar sama sekali saat dipulangkan.
Tindakan merumahkan pekerja merupakan tindakan dumping pekerja setelah sekian lama memberikan keuntungan kepada kantong pengusaha.
Sesuai dengan maraknya PHK massal, Kementerian Ketenagakerjaan semakin mempermudah proses pemecatan dengan menerbitkan Surat 3 Menaker nomor M / 3 / HK.04 / III / 2020 tahun 2020 tentang perlindungan pekerja / buruh dan kelangsungan usaha di Indonesia. konteks pencegahan dan pengendalian. COVID-19.
“Alih-alih melindungi buruh, surat edaran ini memberi lampu hijau bagi pengusaha agar memudahkan buruh di-PHK, di-PHK semena-mena,” jelasnya.