Para Dokter Penganiaya di Hotel di Kawasan Palmerah Mengalahkan Korban Menggunakan Tombol Bahasa Inggris 9 Kali

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaku berinisial AJ yang memukuli dokter berinisial RL di sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Barat, memukul korban sebanyak sembilan kali dengan menggunakan kunci inggris, Minggu (20/12/2020).

Korban dipukul sembilan kali dengan kunci inggris, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Kamis (24/12/2020).

Arsya mengatakan pelaku memukul korban di sebuah kamar kosong di lantai enam gedung hotel, setelah berusaha memperkosa korban.

Pelaku mengambil kunci inggris dari kamar teknik hotel.

Arsya menjelaskan, penganiayaan dimulai pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban sampai di hotel.

Pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan hotel sempat mengarahkan korban saat korban memarkirkan kendaraannya.

Baca juga: Dokter Penganiaya di Hotel di Kawasan Palmerah Juga Melakukan Pelecehan Seksual

Kemudian, korban yang sedang menempuh sertifikasi ahli jantung menanyakan lokasi sertifikasi kepada pelaku.

Pelaku kemudian mengarahkan korban ke lantai enam hotel tersebut.

“Meski lantai enam kosong, sepertinya ada niat buruk,” kata Arsya.

Sebelum mengantar korban ke lift, pelaku mengambil kunci inggris di dalam kamar teknik.

Kemudian, pelaku membawa korban ke lift sambil membawa kunci inggris.

Saat itu, korban harus didampingi oleh pelaku karena menggunakan lift diperlukan kartu akses yang tidak dimiliki korban.

“Korban tidak bisa mengakses tangga berjalan tanpa kartu akses, kemudian dikirimkan (oleh pelaku) dengan menggunakan kartu akses. Dalam tangga berjalan Ada upaya pelecehan seksual, ”kata Kapolsek Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, Kamis.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Dokter di Hotel di Palmerah Direkam CCTV

Saat pelaku melakukan pelecehan seksual terhadapnya di dalam lift, korban sempat menepis pelaku.

Pelaku sangat marah dan memukul kepala korban dengan tangannya.

Kemudian pelaku meminta uang Rp 500.000, kata Audie.

Karena ketakutan, korban menyerahkan dompetnya yang berisi Rp. 150.000 untuk pelaku.

Pelaku marah dan langsung membawa korban keluar lift menuju kamar kosong.

Di dalam kamar, pelaku berusaha memperkosa korban.

Korban kemudian melawan sehingga pelaku marah dan memukul korban sebanyak sembilan kali dengan menggunakan kunci inggris yang dibawanya.

Baca juga: Ikut Sertifikasi di Hotel, Dokter Tiba-tiba Dianiaya Satpam

Hingga kini, korban masih dirawat di kamar unit perawatan intensif (ICU) rumah sakit dan masih kritis.

Tengkorak korban patah dan membutuhkan pembedahan.

“Ada luka di bagian kiri kepala dan dekat mata. Tengkorak korban patah dan harus dioperasi,” terangnya.

Pelaku kini telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Ia dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Source