Otoritas Investasi SWF Indonesia akan dirilis pada awal 2021!

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen meluncurkan Sovereign Wealth Fund (SWF) bernama Indonesia Investment Authority (INA) awal tahun depan. INA adalah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang akan mengelola dana investasi termasuk infrastruktur.

“Pada awal 2021 kita akan meluncurkan SWF Sovereign Wealth Fund bernama INA, Indonesia Investment Authority,” kata Jokowi saat membuka Indonesian Economic Outlook 2021, yang disaksikan di Hotel Kempinski, Selasa (22/12/2020).

Jokowi menegaskan, kehadiran SWF ini akan menjadi sumber pembiayaan baru bagi pembangunan Indonesia ke depan, sehingga tidak hanya berbasis pinjaman, tapi bisa dalam bentuk ekuitas atau saham.

Dampaknya akan menyehatkan perekonomian Indonesia, BUMN khususnya sektor infrastruktur dan energi.

“Saat ini beberapa negara sudah menyatakan minatnya, di antaranya AS, Jepang, UEA, Arab Saudi, dan Kanada,” jelas Jokowi.

“Dan dalam situasi pandemi seperti ini, kita semua harus bisa bergerak cepat, memperkuat kerja sama dan sinergi. Saya optimis bisa menghidupkan kembali perekonomian dan kembali normal,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Berdasarkan dokumen Kementerian BUMN yang diterima CNBC Indonesia disebutkan bahwa keberadaan Otoritas Investasi Indonesia penting bagi Indonesia untuk melakukan terobosan dalam mengundang penanaman modal asing.

“Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan pembiayaan pemerintah, baik fiskal maupun melalui BUMN, untuk membiayai investasi,” tulis dokumen Kementerian BUMN, dikutip Jumat (18/12/2020).

“Meningkatkan jumlah dan nilai investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” kata dokumen itu.

Pemerintah juga baru saja menyelesaikan dua peraturan pelaksana yang berasal dari Omnibus Law Ciptaker dan satu Keputusan Presiden (Kepres) untuk mengawal pembentukan INA ini.

Sebanyak dua regulasi turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Bagi Lembaga Pengelola Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Penanaman Modal (LPI).

Salah satu Keppres yang juga dikeluarkan adalah Keputusan Presiden Nomor 128 / P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

LPI yang kemudian dinamai INA merupakan badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia. Melalui PP No. 73 Tahun 2020, LPI mendapat dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar US $ 1 miliar.

Pemenuhan modal LPI akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp75 triliun atau setara dengan US $ 5 miliar pada tahun 2021, sebagaimana tertuang dalam PP No. 74 tahun 2020.

[Gambas:Video CNBC]

(tas tas)


Source