Memuat …
Keempat orang tersebut, yaitu Nicholas Slatten, Paul Slough, Evan Liberty dan Dustin Heard, yang bekerja di Irak pada tahun 2007, dihukum karena membunuh 14 warga sipil Irak dalam kejahatan yang dikutuk di tingkat internasional. ( Baca juga: Afghanistan Minta Indonesia Jadi Fasilitator Temu Ulama Asia )
Direktur Eksekutif Nasional Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), Nihad Awad, mengatakan keputusan itu kurang menghormati sistem hukum AS dan kesucian hidup manusia, terutama kehidupan Muslim dan orang kulit berwarna.
“Tentara bayaran Blackwater ini dihukum karena melakukan salah satu kejahatan perang paling terkenal dari pendudukan Amerika di Irak. Mengampuni mereka adalah tindakan yang tidak masuk akal dari kegilaan moral,” kata Awad, seperti dilansir Anadolu Agency, Kamis (24/12/2020). .
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Irak mendesak AS mempertimbangkan kembali keputusannya untuk memberikan grasi kepada empat orang tersebut. ( Baca juga: Dewan Hak Asasi Manusia Kecam Trump Karena Mengampuni Pelaku Pembantaian Baghdad )
“Kementerian yakin bahwa keputusan ini tidak memperhitungkan keseriusan kejahatan yang dilakukan, dan sayangnya mengabaikan martabat korban serta perasaan dan hak keluarga mereka,” katanya.
“Kementerian akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan pemerintah AS melalui saluran diplomatik untuk mendesaknya mempertimbangkan kembali keputusan grasi,” lanjutnya.
(esn)