Orang asing Swedia akhirnya mengaku tidak pernah mentransfer Rp. 800 triliun ke rekening Bank Mandiri

Merdeka.com – Kemeriahan tentang 50 Miliar Euro dari nasabah Bank Mandiri atas nama Michael Olsson atau setara dengan Rp. 800 triliun dari Barclays Bank London, tidak masuk ke rekeningnya. Olsson yang berkewarganegaraan Swedia akhirnya mengakui bahwa Rp. 800 triliun transfer bohong.

Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporan Bank Mandiri terkait kasus penyebaran hoax.

Pria yang juga Direktur Utama PT Shields Security Solution Bo ini mengaku salah melaporkan Bank Mandiri ke OJK dan PPATK terkait tuduhan bank menguasai uangnya di Bank Mandiri.

“Saya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan regulator, khususnya PPATK, saya tegaskan kalau tidak ada dan transfer dana sebanyak itu ke rekening saya di Bank Mandiri,” kata Olsson di Mabes Polri, Senin (28/12).

Dia kemudian meminta maaf kepada semua orang yang telah dirugikan dan membuat banyak keributan dengan pernyataannya. Olsson menegaskan bahwa 50 miliar euro yang diklaimnya tidak ada. Selanjutnya, dia akan memeriksa informasi yang didapat dari orang-orang yang mengaku mengirim uang tersebut, termasuk dari orang yang mengaku sebagai keluarga kerajaan Saudi.

“Saya minta maaf kepada semua orang yang dirugikan oleh pernyataan saya,” katanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Bank Mandiri Jimmy Simanjuntak menegaskan dengan itikad baik permintaan maaf Olsson telah secara jelas mengungkap kebenaran perkara ini terkait klaim atau tidaknya transfer dana.

“Hari ini kami melakukan pertemuan dengan Olsson dan diketahui bahwa dana yang diklaim Olsson adalah Hoaks atau tidak benar,” ujarnya.

Atas itikad baik Olsson yang telah meminta maaf dan menyadari kesalahannya, pihaknya juga akan berdiskusi dengan Bank Mandiri terkait permintaan maaf tersebut.

“Atas permintaan maaf dan klarifikasi dari Bo Michael Olsson sebenarnya kami menyambut baik dan terbuka menerima itikad baik ini, selanjutnya akan kami diskusikan dengan Bank Mandiri untuk diproses secara internal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 1 April 2019, kemudian Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk meminta transfer dana sebesar 50 miliar euro. Kemudian pada tanggal 2 April 2019, yang bersangkutan mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas dan surat ke kantor pusat Bank Mandiri pada tanggal 18 April yang keduanya menanyakan pertanyaan yang sama.

Lebih lanjut, pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar 50 miliar euro ke rekening Olsson. Kemudian, Bank Mandiri juga mengundang Olsson pada 25 April mendatang ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali validitas transfer tersebut.

Namun, Bank Mandiri sebenarnya telah menerima panggilan pada 7 Mei 2019 dari Olsson atas nama PT Shields Security Solutions melalui kantor hukum Jamil Hamid & Partner dengan nomor panggilan 0276 / JHP-JH / Surt-Som / BM / IV / 2019 tertanggal 30 April 2019 dan no. 0279 / JHP-JH / Surt-Som / BM / V / 2019 tanggal 6 Mei 2019. Bank Mandiri juga telah menanggapi surat perintah ini dengan menjelaskan bahwa pengalihan tersebut tidak ada.

Tak cukup sampai disitu saja, pada 28 Agustus 2019, Olsson dikabarkan melapor ke Bank Mandiri polisi terkait dengan hal yang sama. Dan menyebarluaskan informasi tersebut ke media nasional dengan memberitahukan bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di Bank Mandiri atas nama PT Shields Security Solution, mendapatkan transfer dana sebesar 50 Miliar Euro atau setara dengan Rp. 800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London.

Saat itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas menegaskan, jika seseorang memiliki tabungan sebesar itu dipastikan menjadi orang terkaya di dunia.

“Kami katakan lagi, hari ini saya ingin menghentikan rumor transfer uang Rp 800 triliun, karena jika Anda memiliki tabungan di bank dengan jumlah tersebut, orang itu mungkin sudah menjadi orang terkaya di dunia. Itu dua kali lipat biaya pindah. modalnya ke Kaltim yang Rp 466 triliun, ”ujarnya.

“Kalaupun benar ada aliran dana sebesar itu, harus juga melibatkan Bank Indonesia, OJK dan diawasi oleh PPATK. Kami juga tidak pernah menerima pengaduan dari pihak yang dikenal sebagai pengirim dana dan setelah beritanya, Bank Mandiri kembali dimintai konfirmasi dari Barclays bahwa informasi dan print “Yang terlihat seperti bukti transfer itu informasi palsu,” ujarnya.

Menindaklanjuti kasus ini, Rohan mengatakan akan merambah masalah ini hingga ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membawahi sektor imigrasi atau ketenagakerjaan.

“Ini orang asing, bank ini bank terbesar, berita hoax Rp 800 triliun bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap bank. Tapi kami akan laporkan artikel yang bukan hanya pencemaran nama baik (Bank Mandiri), tapi pasal yang lebih terkait mengganggu ekonomi nasional., “ujarnya. [rhm]

Source