PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperpanjang Bantuan Tunai Sosial (BST) non-PKH hingga tahun 2021.
Kementerian Sosial sebelumnya menyatakan akan menganggarkan program ini untuk periode Januari-Juni 2021.
BST non PKH ini, nantinya akan diberikan bantuan tunai sebesar Rp. 500.000 per kepala keluarga sekali transfer untuk keluarga penerima kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca juga: Jokowi Tunjuk Sandiaga Gantikan Wishnutama, Ferdinand: Terima kasih sudah ganti menteri yang satu ini
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh juru bicara Kementerian Sosial, Adhy Karyono, dikutip dari Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
Persyaratan bagi penerima BST non PKH sebesar Rp. 500 ribu per keluarga sama dengan PKH yaitu terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).
Untuk lebih jelasnya berikut cara mendapatkan Rp 500.000 non-PKH BST:
Baca Juga: Muhadjir Effendy Sebut Tri Rismaharini Hak Terpilih Jadi Mensos, Risma: Kadang Garang
1. Tidak ada pendaftaran online. Mendaftarkan peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah seperti RT / RW.