TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada kabar gembira bagi pegawai pemerintah alias PNS. Mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN) akan mendapat gaji minimal Rp 9 juta per bulan.
Jumlah tersebut merupakan gaji ASN dengan pangkat terendah. Sementara itu, ASN dengan peringkat lebih tinggi akan mendapatkan gaji yang lebih besar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada 2021 tunjangan ASN akan bertambah.
Baca juga: Risma Janjikan Tempat Tinggal yang Layak, Pemulung di Ciliwung Bantaran akan diajari usaha mandiri
Baca juga: PLN Masih Bagikan Token Gratis di Desember 2020, Klaim Via WA atau LOGIN Website www.pln.co.id
“Insya Allah tahun ini karena ada pandemi Covid-19, kita juga akan tingkatkan manfaat ASN semaksimal mungkin. Jadi pegawai ASN paling rendah bisa minimal Rp 9 sampai Rp 10 juta,” kata Tjahjo di Kementerian Perhubungan. Grand Launching Agama Wakaf Tunai ASN, Senin (28/12/2020).
Tjahjo juga menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok. Pasalnya, ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun. Kenaikan dana pensiun telah diperhitungkan oleh Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
“Saya kira sudah menjadi tugas kita di PanRB dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak mungkin menaikkan gaji pokok karena menyangkut pensiun. Tapi kita dan mitra kita, Taspen sudah menghitung dengan baik. Ada pensiun subsidi itu akan dinaikkan, ”ujarnya. dia.
Kenaikan tunjangan akan dinikmati oleh 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu penyuluh.
“Mudah-mudahan melalui rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa diatur, kita akan mencatat berapa ASN yang kita butuhkan,” ucapnya.
Pemerintah sedang menyelesaikan perombakan skema gaji dan tunjangan ASN. Dengan skema baru, pendapatan PNS tidak lagi dipengaruhi oleh golongan dan pangkat tetapi dari beban dan risiko pekerjaan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji. Perubahan skema adalah bagian dari reformasi birokrasi.