Bidang –
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat yang berisi kewajiban menjalani tes PCR atau tes cepat antigen bagi warga yang ingin masuk ke wilayah Sumatera Utara. Kewajiban PCR atau tes cepat Antigen ini berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Terlihat detikcom pada Senin (21/12/2020), surat tersebut bernomor 360/9626/2020. Surat itu tentang persyaratan untuk memiliki PCR atau tes cepat antigen untuk pelancong domestik.
“Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19, khususnya pada masa mudik Natal dan Tajun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa setiap wisatawan domestik (PPDN) yang memasuki Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan PCR. hasil atau Antigen Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari, “bunyi surat itu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Kewajiban untuk menunjukkan hasil PCR atau tes cepat Antigen berlaku mulai hari ini hingga 4 Januari 2021.
Mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, lanjutnya.
Surat tersebut juga menjelaskan sanksi jika warga tidak membawa hasil PCR tes cepat antigen. Warga yang tidak membawa hasil pemeriksaan dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Antigen Test dilarang memasuki Wilayah Sumatera Utara, jelas surat tersebut.
![]() |
(mae / mae)