KOMPAS.com – Penyesuaian tarif sejumlah ruas tol di Pulau Jawa mulai berlaku Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diumumkan PT Jasa Marga melalui akun Instagram @ official.jasamarga.
Dalam penyesuaian tersebut, terdapat 7 ruas tol atau tol yang tarifnya telah disesuaikan. Ada yang meningkat, menenangkanNamun, beberapa justru mengalami penurunan untuk kelompok tertentu.
Baca juga: Simak, Berikut Daftar Lengkap Tarif Baru 7 Ruas Tol Mulai 17 Januari 2021
Dan berikut ruas tol yang tarifnya diumumkan turun:
Jalan Tol Palimanan-Kanci
Tujuan. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Tujuan. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500
Tujuan. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Tujuan. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000
Tujuan. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Tujuan. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Bulan Ini, Kenapa Tarif Tol Sering Naik?
Tujuan. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Tujuan. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500
Tujuan. III: dari Rp6.000 menjadi Rp5.500
Tujuan. III: dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Tujuan. V: dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500
Baca juga: Mengenal Apa Itu Sepeda Jalan di Tengah Wacana Sepeda Tol Dalam Kota …
Tujuan. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Tujuan. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000
Tujuan. III dari Rp6.000 menjadi Rp5.500
Tujuan. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Tujuan. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500
Baca juga: Baru Diresmikan, Ini Dia 5 Fakta Jalan Tol Manado-Bitung
Tujuan. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Tujuan. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Tujuan. III: dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Tujuan. V: dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500
Tujuan. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Tujuan. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500
Baca juga: Anda Tidak Bisa Berhenti Begitu Saja, Ini Aturan dan Pembatasan di Jalan Tol
Grup III dan V menjadi kelas kendaraan yang tarifnya turun banyak di Jalan Tol Palimanan Kanci.
Golongan III adalah kendaraan berupa truk dengan tiga buah gardan atau sumbu roda.
Sedangkan Grup V merupakan truk dengan 5 gardan.
Baca juga: Viral, Video Satu Keluarga Menikmati Makanan di Bahu Jalan Tol Cipali
Tingkat inflasi

Sebelumnya, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian standar jalan tol sudah diatur undang-undang.
“(Aturannya, Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, pada Pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh tingkat inflasi.
Baca juga: Viral, Video Petugas Tol Terbaik Disebut Paksa Pengguna Bayar Tunai, Apa Alasannya?
Evaluasi, lanjut Danang, salah satunya dilakukan dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Evaluasi dilakukan dengan melihat kinerja badan usaha dalam hal pengoperasian jalan tol, salah satunya dengan memenuhi SPM, ucapnya.
Peluncuran Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 BAB V tentang Jalan Tol, pembayaran tol digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol.
Penghitungan tarif tol didasarkan pada kemampuan membayar pengguna jalan, profitabilitas biaya operasional kendaraan, dan kelayakan investasi.
Penegakan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
Baca juga: Video Viral Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Hambatan Jalan

Infografis: Peraturan dan Larangan di Jalan Tol